Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur membuka permohonan nomor induk berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada acara car free day di Taman Rinjani Selong.
Kepala DPMPTSP Lombok Timur, Husnul Basri menyampaikan dengan adanya pelayanan yang dibuka pada acara car free day ini untuk mempermudah masyarakat khususnya pelaku UMKM mendapatkan NIB.
“Ini salah satu cara kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. Selain itu, langkah ini juga sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat cara pengurusan izin melalui sistem OSS.
Diakui perkembangan UMKM di Lombok Timur sangat pesat, sehingga pengurusan izin berusaha ini dinilai sangat penting. Untuk itu, pelayanan pengurusan izin pada acara car free day ini juga sangat mudah, di mana masyarakat cukup membawa KTP yang sudah online dan menyiapkan NPWP.
“Pengurusan izin usaha ini sudah terpadu dengan pusat melalui sistem OSS. Izin usaha ini dibagi menjadi tiga kategori yakni usaha dengan resiko ringan, sedang dan usaha dengan resiko tinggi,” terangnya.
Pengurusan NIB untuk para UMKM ini dinilai cukup cepat dibandingkan dengan usaha lain dengan risiko tinggi seperti klinik kesehatan dan lainnya yang membutuhkan verifikasi. Selain itu saat ini DPMPTSP juga telah menyiapkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mengurus izin secara mandiri. (den)