Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial KR (27) akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Sebelumnya ia sempat kabur selama satu bulan lebih setelah melancarkan aksinya.
Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat menerangkan RK diduga menjadi tersangka aksi curanmor yang terjadi pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 12. 21 wita. Saat itu korban Inisial IJ, yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika, Loteng dan mengunjungi Goa Kotak di Dusun Gerupuk.
Setelah sampai di tempat tujuan, korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkunci serta memasangkan satu gembok pada rem cakram. Kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto di atas selama 5 menit.
“Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan tidak menemukan sepeda motor ditempat semula, hanya tersisa 2 helm saja,” terangnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujut untuk ditindaklanjuti dan pada 24 Agustus Tim Puma Polres Lombok Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pujut berhasil menangkap terduga pelaku curanmor tersebut inisial S dan A. Sementara satu terduga pelaku, yakni KR berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Atas bantuan keluarga, terduga pelaku inisial KR akhirnya bersedia menyerahkan diri dan langsung diamankan ke Polres Loteng untuk proses lebih lanjut,” ujar Derpin.
Dari hasil introgasi, KR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama terduga pelaku lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu. Ia juga mengaku melarikan diri sekitar 37 hari dengan lokasi persembunyian yang berpindah-pindah.
“Sementara barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah tas telah diamankan sebelumnya dari dua terduga pelaku,” tutupnya. (fhr)