32.5 C
Mataram
Senin, 23 Desember 2024
BerandaBerita UtamaDPRD Dorong Pemkot Mataram Benahi Potensi PAD

DPRD Dorong Pemkot Mataram Benahi Potensi PAD

Mataram (Inside Lombok) – Kalangan DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendorong pemerintah setempat melakukan pembenahan sistem penyempurnaan terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD), agar bisa lebih optimal.

Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi, SH di Mataram, Kamis mengatakan pembenahan sistem penyempurnaan potensi PAD itu dinilai penting sebagai upaya untuk mencapai target PAD yang telah ditetapkan Tahun 2020, sebesar Rp415 miliar.

“Tahun 2020, PAD sudah kita tetapkan sebesar Rp415 miliar. Nilai itu turun, dari usulan kita sebesar Rp500 miliar karena perlu dilakukan penyempurnana regulasi,” katanya.

Sebenarnya, kata politisi dari Partai Golkar Kota Mataram ini, PAD Rp500 miliar bisa saja dicapai, asalkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) bersungguh-sungguh mengoptimalkan potensi dan mencari potensi baru.

- Advertisement -

“Pasalnya, dari hasil evaluasi yang kami lakukan ternyata potensi PAD yang digarap saat ini masih belum maksimal, bahkan ada yang di bawah 50 persen,” ujarnya.

Tetapi, di sisi lain, kata dia, setelah dilakukan koordinasi dengan kalangan eksekutif, ternyata belum optimalnya penarikan retribusi dan pajak tersebut, salah satunya dipicu karena belum dilakukan perubahan terhadap regulasi yang ada.

Oleh karena itu, awal Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan berbagai regulasi, seperti peraturan daerah terhadap beberapa retribusi dan pajak.

“Termasuk penyesuaian tarif-tarif yang tidak lagi sepadan dengan kondisi sekarang,” katanya.

Salah satu penyesuaian tarif yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang adalah sewa toko di sejumlah pasar tradisional yang sangat rendah dan tidak memadai, yakni sekitar Rp2.500 per meter/bulan.

“Tarif sewa toko itu berlaku berdasarkan perda Tahun 70-an. Belum lagi potensi-potensi lainnya,” ujar Didi.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Mataram sebelumnya menyebutkan, besaran retribusi pasar untuk sewa toko Tipe A Rp2.500/meter/bulan, Tipe B Rp2.000/meter/bulan, dan Tipe C Rp1.500/meter/bulan.

Sedangkan untuk pedagang bakulan pasar Tipe A, Rp800/meter/hari, Tipe B Rp600/meter/hari, Tipe C Rp500/meter/hari.

“Selain perlu dilakukan penyesuaian tarif sewa toko, masih banyak potensi-potensi sumber PAD lainnya yang perlu dioptimalkan,” kata Didi menambahkan. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer