27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDPRD Lobar Soroti Pembengkakan Piutang SPPT PBB yang Tak Terbayarkan

DPRD Lobar Soroti Pembengkakan Piutang SPPT PBB yang Tak Terbayarkan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kalangan DPRD Lobar soroti banyak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tak terbayar di Lobar. Pasalnya, hal itu mengakibatkan pembengkakan piutang hingga Rp5-7 miliar setiap tahunnya.

“Dari 180 ribu lebih SPPT yang dicetak, yang tidak terbayar itu besar sekali, mencapai di atas 50 persen. Ini kan akan ditagih terus, dan itu jadi beban Pemda Lobar,” Kata salah satu anggota DPRD Lobar, H. Sardian belum lama ini.

Persoalan ini juga dinilai tak lepas dari data terbaru yang belum dimiliki Bapenda. Karena selama ini mereka masih menggunakan data lama. Sehingga banyak potensi PBB yang tidak sesuai dengan data terbaru saat ini.

“Harus dilakukan pendataan ulang, mendata kembali untuk mendapatkan data real,” saran dia. Sebab kalau mengacu kondisi saat ini, pengembang banyak melakukan pembangunan tanpa diikuti pemecahan sertifikat sehingga masih atas nama pemilik lama.

Kalau pun sudah dilakukan pemecahan, itu tidak ditindaklanjuti lagi oleh Pemda Lobar untuk pendataan sehingga lahan itu seolah tak bertuan. Padahal di sana sudah terjadi alih fungsi lahan, dengan nilai PBB yang diprediksi pasti lebih besar.

“Tapi itu tidak terdata, karena itu Pemda harus lakukan tracking. Kalau tidak dilakukan maka tetap tidak bisa lampaui 70 persen pembayaran SPPT PBB ini,” saran dia.

Sementara itu, kepala Bapenda Lobar, Suparlan mengatakan piutang PBB ini bertambah setiap tahunnya. Rata-rata penambahan piutang itu mencapai Rp7 miliar. 2021 saja, terdapat penambahan piutang PBB ini sebesar Rp11 miliar yang berasal dari SPPT yang tak terbayarkan.

“Dari 182.009 SPPT yang disebar, 48 persen atau senilai Rp10 miliar yang terbayarkan. Sedangkan sisanya lebih besar mencapai 52 persen atau Rp11 miliar tak terbayarkan, dan ini masuk menjadi piutang,” papar Suparlan.

Kata dia, berbagai strategi telah dilakukan pihaknya untuk menekan jumlah piutang PBB ini. Di samping Gerebek PBB-P2, Bapenda juga melakukan upaya penghapusan piutang PBB yang tidak bisa tertagih.

Untuk tahun ini, Suparlan mengaku pihaknya sudah melakukan penghapusan piutang PBB puluhan miliar. “Kita sudah lakukan pemutihan Rp24 miliar piutang PBB, itu dilakukan bertahap,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer