Lombok Barat (Inside Lombok) – SK pemberhentian Bupati Lobar, Fauzan Khalid yang diterbitkan Kemendagri sudah dibacakan oleh Ketua DPRD Lobar dalam sidang paripurna, laporan persetujuan DPRD dan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan 2023. SK itu dibacakan langsung di hadapan unsur pimpinan, anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Kepala OPD lingkup Pemda Lobar.
SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3113 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lombok Barat provinsi NTB terbit berdasarkan surat pengunduran diri Bupati Lobar tertanggal 2 Mei 2023, perihal permohonan pengunduran diri Bupati. Kemudian surat Ketua DPRD Lobar tanggal 30 Mei 2023 perihal usulan penetapan pemberhentian Bupati. Serta surat Gubernur NTB tanggal 16 Juli 2023, perihal usulan penetapan pemberhentian Bupati Lobar.
“Sehingga memutuskan, menetapkan keputusan Mendagri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lobar. Ke satu, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Saudara H Fauzan Khalid, dari jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Ke dua, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilu anggota DPR RI pada Pemilu 2024,” lugas Ketua DPRD Lobar, Nurhidayah membacakan isi SK tersebut.
Setelah SK tersebut dibacakan, maka tahapan selanjutnya DPRD Lobar akan menggodok proses pemilihan pengganti yang akan mengisi posisi Bupati Lobar. Sesuai ketentuan, Wakil Bupati (Wabup) Lobar kemungkinan besar akan menggantikan posisi tersebut hingga Desember mendatang. Barulah, penggodokan Penjabat (Pj) Bupati diproses.
Nurhidayah mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar paripurna penetapan pemberhentian Bupati dan pengangkatan Wabup sebagai Bupati. “Kita bisa melakukan paripurna pemberhentian Bupati dan pengangkatan Wabup sebagai Bupati, prosesnya seperti itu,” jelas dia.
Jika mengacu pada SK Mendagri tersebut, pemberhentian itu mulai berlaku sejak ditetapkannya Bupati Fauzan yang akan mengikuti kontestasi Pileg untuk menjadi calon DPR RI, saat dirinya sudah ditetapkan menjadi DCT oleh KPU.
Pihaknya pun masih berpendapat jika DCT itu akan dimulai pada 4 Oktober mendatang. Sehingga prosesnya pun dimulai dari sekarang. Agar nantinya paripurna pemberhentian Bupati, kemudian paripurna pengangkatan Wabup sebagai Bupati dapat dilaksanakan. “Itu nanti dasarnya nanti Ibu Wabup dilantik sebagai Bupati,” tandasnya. (yud)