Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah menerima aduan terkait salah satu toko konveksi di pasar Narmada yang dikosongkan paksa oleh Satpol PP tanpa sepengetahuan pemiliknya, perwakilan Komisi I dan II DPRD Lobar akan dalami persoalan tersebut.
Terlebih, di masa sulit akibat pandemi saat ini, sikap tersebut justru dinilai memadamkan semangat masyarakat dalam mencari nafkah untuk bertahan hidup.
“Ini akan menjadi atensi kami di Komisi II, agar masyarakat kita ini bisa ada semangat di masa pandemi ini. Agar perekonomiannya bisa pulih kembali,” ujar Ketua Komisi II DPRD Lobar, Abu Bakar Abdullah saat turun langsung mendengar keluhan ahli waris yang tokonya disegel Satpol PP, Selasa (22/02/2022).
Diterangkan, pihaknya akan mencoba mengkaji persoalan tersebut secara fair. Jika ada hal yang perlu dibenahi, maka itu perlu dijadikan bahan evaluasi bersama. Dalam waktu dekat, dewan pun berencana memanggil pihak-pihak yang terkait dalam persoalan tersebut.
“Sangat kami apresisasi ibu-ibu yang semangat mengembangkan usahanya, ini akan kita atensi,” imbuhnya.
Sementara ini, Abu menyebut pihaknya akan melalukan pendalaman untuk mendengar keterangan dari kedua belah pihak. Baik dari ahli waris yang tidak terima karena merasa pemda telah berbuat sepihak dan merugikan mereka akibat penutupan paksa tersebut. Hingga keterangan dari Bapenda dan kepala UPT Pasar Narmada.
Hal senada juga diutarakan oleh anggota DPRD Lobar Dapil Narmada-Lingsar, H. Sardian yang juga anggota Komisi I menyebut bahwa hal ini harus menjadi atensi. “Kasus ini akan jadi atensi kami, tetap akan kami dampingi ibu-ibu ini untuk perkembangan penyelesaian persoalan ini,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan tetap mengkaji agar bisa sama-sama ditemukan solusi terbaik. Karena dari penuturan pihak ahli waris yang telah didengarnya langsung, ia tak menapik potensi adanya kesan maladministrasi yang terjadi.
“Kalau dari sudut pandang yang terjadi dari pedagang di sini, saya kira memang ada hal yang seperti itu (maladminiatrasi). Tapi perlu kita dalami dulu secara lebih lanjut dengan mengumpulkan informasi dari semua pihak terkait,” bebernya.
Yang jelas, kata dia, yang menjadi perhatian pihaknya jangan sampai ada kebijakan pemerintah yang justru tidak berpihak dan malah merugikan masyarakat.
“Lebih-lebih kondisi pandemi saat ini, pemerintah seharusnya membantu membangkitkan perekonomian masyarakat,” pungkas Sardian.
Sebelumnya, para wakil rakyat ini turun ke pasar Narmada untuk mendengar langsung keluhan seorang pedagang yang tokonya dikosongkan paksa tanpa sepengetahuannya oleh Satpol PP Lobar, Senin (21/02) kemarin. Dari informasi yang dihimpun Inside Lombok, seluruh barang-barang isi toko itu diangkut menuju depan rumah pemiliknya dan ditumpahkan di sana tanpa sepengetahuan pemilik toko.
Perlakuan itu pun dinilai tidak sesuai etika. Terlebih, pemilik toko mengetahui tokonya dibongkar dan disegel, dari informasi sesama pedagang di pasar.
Walaupun, sebelum penyegelan itu, pihak Pol PP telah bersurat kepada pemilik toko untuk melakukan pengosongan, dengan surat nomor 993/062/GAKDA/2022 tertanggal 10 Februari 2022. Yang mengacu pada surat dari Bapenda Lobar dengan nomor 800/32/BAPENDA/2022 tertanggal 31 Januari 2022. Perintah pengosongan itu pun disebut-sebut didasari persoalan pembayaran kontrak toko yang sudah jatuh tempo. Serta mereka sudah tidak membayar denda selama dua tahun. Perwakilan ahli waris pun mengakui bahwa jatuh tempo kontrak toko itu berakhir pada 30 Desember 2021. (yud)