26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDua Balon Perseorangan di Lombok Tengah Tak Penuhi Syarat

Dua Balon Perseorangan di Lombok Tengah Tak Penuhi Syarat

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Dua pasangan bakal calon (Balon) yang maju lewat jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah tahun 2020 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan minimal.

“Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno verifikasi faktual Bapaslon perseorangan yang telah digelar KPU”,kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, Kamis (23/7/2020) di Kantornya.

Dari hasil verifikasi faktual, pasangan bakal calon H. Lalu Saswadi-H. Dahrun hanya mampu mengumpulkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 35.090 dari jumlah dukungan minimal sebanyak 57.037 dukungan.

Sehingga masih kurang 21.947 dukungan. Untuk bisa melaju ke tahap berikutnya, pasangan ini harus menyerahkan dua kali lipat kekurangan, yakni 43.894 dukungan.

Sementara pasangan Lalu Moh. Amin-TGH.Lalu Farhan MM bahkan mengumpulkan dukungan yang memenuhi syarat lebih rendah, yakni sebanyak 12.757 dukungan dari jumlah dukungan minimal sebanyak 57.037 dukungan.

Artinya, masih ada kekurangan sebanyak 88.560 dukungan. Untuk bisa mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, pasangan ini juga harus menyerahkan dua kali lipat kekurangan, yakni sebanyak 88.560 dukungan.

“Masa penyerahan syarat dukungan perbaikan ke KPU pada tanggal 25-27 Juli”,kata Darmawan.

Diterangkan, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan terkait dengan penyerahan perbaikan syarat dukungan ini. Termasuk menjalani rapid tes beserta sekretariat KPU dan juga Panitia Pemilihan Kecamatan dan sekretariat PPK.

“Persiapan tim dan personil sudah kita lakukan. Termasuk rapid tes adalah bagian dari persiapan itu”, ujarnya.

Proses penyerahan perbaikan syarat dukungan ini juga akan tetap mengacu pada protokol pencegahan Covid-19. “Hanya tim yang serahkan syarat dukungan itu. Tidak bisa ramai-ramai”, ujarnya.

Kemudian, perbaikan syarat dukungan yang diserahkan akan kembali dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan. Kemudian akan dilakukan verifikasi faktual serta akan ditetapkan MS atau TMS.

“Verifikasi faktual kembali di tingkat desa tapi rumah penduduk tidak dikunjungi langsung. Pendukung dikumpulkan oleh tim penghubung atau pendukung mendatangi PPS”,demikian Darmawan.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer