Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua calon legislatif (caleg) di Lombok Barat (Lobar) antara lain inisial EI dari Partai Hanura dan MZ dari PKB ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh pihak kepolisian. Terkait caleg yang terjerat kasus hukum itu, KPU Lobar menyatakan belum bisa masuk ke ranah proses hukum yang masih berjalan, kecuali telah ada ketetapan hukum atau inkrah dari pengadilan.
“KPU itu tidak masuk dalam proses hukum yang sedang berjalan, baik itu di tingkat kepolisian maupun di tahap selanjutnya,” kata Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono saat dikonfirmasi, Kamis (02/11/2023).
Menurutnya, KPU dalam hal ini hanya berkepentingan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Jadi tidak ada dasar KPU untuk membatalkan seorang caleg, tanpa ada dasar putusan pengadilan,” terangnya.
Jika pun nanti caleg yang bersangkutan ditetapkan bersalah dengan keputusan inkrah dan pada saat putusan itu keluar KPU justru sudah mencetak surat suara, maka surat suara itu nantinya tidak akan berubah. “Itu tetap nanti surat suaranya tidak akan berubah (terdapat nama caleg bersangkutan). Hanya saja, KPU akan melengkapinya dengan surat edaran,” jelas Bambang.
Surat edaran yang dimaksud akan disebarkan ke seluruh TPS pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Isinya terkait nama yang bersangkutan telah dicabut dari pencalegkannya atas dasar putusan pengadilan. Akibat dari status hukum yang menjeratnya secara inkrah.
“Jadi batas KPU itu keinkrahannya, sepanjang putusan pengadilan itu mempunyai kekuatan hukum tetap, maka di situ lah ruang KPU (untuk mengambil keputusan),” tegas Bambang. Dijelaskannya kembali, syarat menjadi caleg salah satunya adalah ditetapkan sebagai tersangka suatu kasus hukum oleh pengadilan. “Bahwa tersangka itu kan belum, tentu dia menjadi narapidana,” tandasnya. (yud)