32.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaDua Investor Ajukan Izin Bisnis Gadai Emas di NTB

Dua Investor Ajukan Izin Bisnis Gadai Emas di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak dua investor dalam negeri mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan/OJK untuk membuka bisnis gadai emas di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dianggap sebagai daerah yang memiliki prospek pasar bagus.

“Dua perusahaan gadai swasta tersebut sedang dalam proses, namun karena pandemi COVID-19, prosesnya menjadi agak tersendat,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Farid Faletehan, di Mataram, Kamis.

Farid memperkirakan ketertarikan investor membuka bisnis gadai emas di NTB, disebabkan potensi tambang emas yang ada, terutama dari aktivitas pertambangan emas rakyat di Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa.

Jika kedua perusahaan itu disetujui, katanya, maka akan menambah jumlah perusahaan yang bergerak di bidang gadai emas. Saat ini, sudah ada perusahaan gadai emas yang beroperasi di NTB, terdiri atas satu BUMN (PT Pegadaian), dan satu perusahaan swasta yang berkantor pusat di Kota Mataram.

Perusahaan gadai emas yang sudah beroperasi tersebut membuka cabang di seluruh kabupaten/kota di NTB. Hal yang sama juga akan dilakukan oleh perusahaan yang sedang menunggu izin dari OJK.

“Dengan makin banyaknya perusahaan gadai emas yang beroperasi dan membuka cabang di seluruh kabupaten/kota, tentu membuka peluang penyerapan tenaga kerja di NTB,” ujarnya.

OJK, kata Farid, akan mengeluarkan izin jika syarat-syarat sudah bisa dipenuhi, di antaranya syarat modal disetor perusahaan pegadaian di tingkat kabupaten/kota minimal Rp500 juta. Sementara di tingkat provinsi minimal Rp2,5 miliar.

Syarat utama lainnya adalah harus memiliki tenaga ahli penaksir bersertifikat. Tenaga ahli tersebut harus ada di setiap kantor pegadaian emas.

“Minimal harus ada satu tenaga ahli penaksir di setiap kantor cabang. Itu yang sedang diupayakan oleh tiga perusahaan itu agar segera mendapatkannya dari lembaga sertifikasi,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer