Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan tujuh tersangka dugaan penyelewengan beras Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah.
“Ketujuh tersangka tersebut tiga diantaranya dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Praya, Kamis (2/1).
Kasat Reskrim mengatakan ketiga tersangka dari Desa Barabali diantaranya Kepala Desa, Staf Keuangan dan Kordinator Desa. Penetapan sebagai tersangka yaitu akhir Desember 2024 lalu. “Sedangkan untuk yang di Desa Pandan Indah yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya Kepala Desa, Kordinator Desa dan Dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan besok pagi,” jelasnya.
Diduga tersangka melakukan penyelewengan bantuan pangan yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Adress). Para tersangka akan disangkakan dengan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya.
Akibat tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp126.937.920 Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp100.722.480. (fhr)