Lombok Tengah (Inside Lombok)- Aparat satuan reserse kriminal Polres Lombok Tengah mengungkapkan delapan kasus pencurian dan satu kasus pencabulan yang terjadi dalam dua pekan.
“Barang bukti sebanyak 11 yang dalam delapan laporan polisi atas kasus pencurian dan 1 kasus pencabulan”,kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Senin (9/11/2020) di Praya.
Sementara pelakunya sebanyak sembilan orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sembilan tersangka tersebut, satu di antaranya adalah residivis kasus pencurian senjata yang dilakukan pada tahun 2016 lalu. Sehingga ancaman hukumannya akan lebih berat.
“Ini akan diperlakukan berbeda. Kami akan cari putusan vonisnya di pengadilan atas kasusnya yang dahulu”,katanya.
Adapun untuk kasus pencabulan, terjadi dua pekan lalu di desa Mantang kecamatan Batukliang. Pelaku kasus pencabulan terancam hukuman 10 tahun penjara. Pelaku, SI mencabuli B (14) yang merupakan tetangganya.
SI yang sudah berkeluarga tersebut mencabuli B degan merayu dan memberikan uang serta berjanji untuk menikahi remaja tersebut.
“Ini yang paling berat hukumannya”,tandasnya.
Dia juga merincikan, dari tujuh kasus pencurian tersebut, enam di antaranya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sejauh ini, yang berhasil diungkap adalah penadah. Sementara pelaku utama masih dilakukan penyelidikan.
Tersangka kasus pencurian ini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.