27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDua Pelaku Pelecehan Seksual Santri di Lotim Terancam 15 Tahun Penjara dan...

Dua Pelaku Pelecehan Seksual Santri di Lotim Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Mataram (Inside Lombok) – Dua pelaku pelecehan seksual terhadap santri yang terjadi di Lombok Timur (Lotim) resmi ditahan. Keduanya diduga sebagai oknum pimpinan di salah satu ponpes dan salah satu yayasan yang berbeda. Atas perbuatan bejat mereka, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menerangkan pelecehan seksual fisik terhadap anak dihukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 junto pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 2002 tentang UU perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 c, UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Dengan dua kasus yang TKP-nya Lombok Timur. Ancaman hukuman untuk keduanya, pidana kurungan 5 tahun sampai dengan 15 tahun dan denda Rp5 Miliar,” ujar Arman, Selasa (23/5).

Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan pihaknya tengah menangani 2 kasus pelecehan seksual dari 3 laporan yang diterima. Di mana dari ketiga laporan tersebut ada 2 perkara dan telah menetapkan 2 tersangka, yakni LM (40) dan HSN (50).

Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut. Adapun untuk tersangka LM diamankan pada 4 Mei lalu. Sedangkan HSN ditangkap pada 16 Mei di wilayah Kecamatan Sikur. “Tim investigasi sudah mengamankan tersangka dan tentunya untuk melakukan proses lebih lanjut dan saat ini kedua tersangka sudah kami tahan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyampaikan penyidikan kedua kasus pelecehan seksual itu dilakukan Polres Lotim. Namun pihaknya memberi asistensi secara khusus, dengan melakukan pemantauan terhadap proses penyidikan yang dilakukan.

“Mudah-mudahan ini bisa kita kawal, sampai dengan proses persidangan. Kemudian kita juga mencoba untuk berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” harapnya.

Lebih lanjut, sesuai dengan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) bahwa korban-korban akan mendapatkan restitusi atau uang penggantian terhadap kerugian moril yang diderita. “Ini sedang kita perjuangkan dengan LPSK, sehingga restitusi tersebut bisa segera di dapatkan hak-hak nya oleh korban,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer