Mataram (Inside Lombok) – KPK menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi Proyek pembangunan shelter tsunami Pemerintah Provinsi NTB. Keduanya antara lain AH sebagai Kepala Proyek PT. WK dan AN sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam akun Instagram @official.KPK diterangkan kedua tersangka diduga secara sadar mengubah spesifikasi pembangunan proyek shelter tsunami tanpa didasari kajian yang mendalam. Hal tersebut berakibat hancurnya shelter tersebut saat gempa menerpa di tahun 2018 dan tidak dapat digunakan masyarakat untuk berlindung.
KPK menyayangkan perbuatan para tersangka. Pasalnya anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dalam hal ini perlindungan dari bencana malah disalahgunakan.
Oleh karena itu KPK terus mendorong K/L/PD untuk melakukan evaluasi & perbaikan dalam tata kelola proses pengadaaan barang dan jasa agar infrastruktur yang dibangun pemerintah dari pajak rakyat dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Pada tahun 2012, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun rencana pengurangan risiko bencana tsunami. Dalam rancanganya yaitu salah satunya melalui pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Lombok Utara, NTB.
Shelter tsunami tersebut direncanakan tahan goncangan gempa hingga 9 skala richter (SR). Dengan alasan tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam pembangunan proyek, AN mengubah spesifikasi pembangunan proyek senilai Rp23 M tersebut tanpa disertai kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Design Engineering Detail (DED) yang diubah berupa menghilangkan balok pengikat antar kolom pada elevasi 5 meter menjadi balok pengikat hanya di sekeliling bangunan. Selain itu, mengurangi jumlah tulangan dalam kolom dari 48 menjadi 40 da mengubah mutu beton dari K-275 menjadi K-225
Sebelum pembangunan dimulai, dilakukan rapat persiapan antara pemenang lelang proyek yaitu AH dan pihak Dinas PU. Prov. NTB. AH dan AN mengetahui banyak kekurangan pada spesifikasi dokumen pembangunan namun tidak dilakukan perbaikan. Pada tahun 2018 Provinsi NTB diguncang gempa berkekuatan 6,4 SR & 7 SR. Kondisi shelter pun rusak berat dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat untuk berlindung.
Berdasarkan penilaian ahli dari ITB, bangunan shelter tersebut tidak memenuhi spesifikasi dan persyaratan yang cukup untuk tempat perlindungan dari bencana. Atas perbuatannya, para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp18,4 miliar. (azm)