Lombok Timur (Inside Lombok) – Dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji, tidak hadiri pemanggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim.
Pemanggilan pemeriksaan pertama terhadap para tersangka yang diagendakan pada Selasa 26 Januari 2022 oleh Kejari Lotim, tak dihadiri oleh kedua tersangka dengan alasan yang masih dianggap kooperatif.
“Kedua tersangka ini tidak dapat menghadiri pemeriksaan dengan disertai alasan berbeda,” kata Lalu Mohammad Rasyid selaku Kasi Intel Kejari Lotim saat ditemui awak media, Selasa (26/01).
Adapun tersangka M tak dapat menghadiri pemeriksaan dengan alasan sedang kurang sehat, dibuktikan dengan adanya lampiran surat keterangan sakit. Sementara tersangka TF meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan meminta kuasa hukumnya menghadap langsung ke Kejari Lotim.
“Kita lakukan penjadwalan ulang dan akan melakukan pemeriksaan pada hari Rabu pekan depan,” ujarnya.
Rasyid meminta agar para tersangka bisa menghadiri pemeriksaan pada pekan depan agar kasus tersebut bisa diselesaikan. Ia juga berharap agar kerugian negara yang mencapai Rp6 miliar lebih bisa segera dikembalikan ke kas negara. (den)