Lombok Tengah (Inside Lombok)- Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT) angkat bicara terkait polemik yang terjadi antara awak media dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng).
Polemik itu muncul saat debat perdana pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Loteng yang dilaksanakan oleh KPU, Sabtu (7/11) lalu.
Di mana, debat lima Paslon tersebut meninggalkan cerita kurang sedap. Sejumlah wartawan yang datang meliput acara debat diduga dilarang melaksanakan tugas peliputan. Sehingga memicu polemik antara awak media dengan KPU Loteng.
“PWLT sebagai salah satu wadah organisasi wartawan di Loteng turut bersikap. Dengan melakukan investigasi, untuk mengungkap dugaan pelanggaran kebebasan pers yang disinyalir terjadi pada kasus itu”,kata Ketua PWLT, Munakir, Rabu (11/11/2020) di Praya.
Kajian itu nantinya akan menjadi dasar bagi PWLT dalam bersikap. Bila dalam kajian khusus tersebut ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap kebebasan pers ataupun kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang lainnya, maka PWLT akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan.
“Melalui jalur yang sudah ditentukan, yakni Dewan Pers, Bawaslu, Komisi Informasi (KI), Ombudsman dan lembaga berwenang lainnya”,katanya.
Pada prinsipnya, pihaknya tidak bisa membenarkan adanya lembaga/instansi maupun pihak-pihak lain yang berusaha melarang apalagi menghalang-halangi wartawan melakukan kegiatan peliputan.
Karena itu bertentangan dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Dan, tidak setuju dengan sikap KPU Loteng yang tidak memberikan ruang dan atau memfasilitasi kalangan jurnalis untuk melakukan tugas-tugas jurnalistik atau peliputan di arena debat.
Tapi semua dugaan tersebut perlu kajian mendalam. Sehingga posisi kasusnya menjadi terang. Itulah kenapa kemudian perlu dilakukan investigasi yang mendalam.
“Dalam prosesnya nantinya kita akan melalukan audiensi dengan KPU Loteng, terkait persoalan ini,” imbuh wartawan senior Suara NTB ini.
Menyinggung soal ada rencana aksi dari LSM di Loteng terkait kasus tersebut, PWLT tidak ikut campur. PWLT tidak ada kaitannya dengan aksi demontrasi tersebut. Dalam artian tidak pernah meminta atau menyuruh LSM bersangkutan untuk menggelar aksi demontrasi.
“Tapi apapun itu kita tetap memberikan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah turut mendukung upaya terwujudnya kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik di daerah ini. Baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU Loteng, L. Darmawan, menegaskan tidak pernah ada maksud pihaknya untuk menghalang-halangi kegiatan peliputan awak media saat debat paslon yang baru lalu.
Dalam peraturan KPU terkait pelaksanaan debat paslon sendiri tidak mengatur soal awak media. “Dalam PKPU terkait debat paslon yang masuk undangan hanya empat pihak. KPU selaku penyelenggara, Bawaslu, paslon serta tim sukses,” jelasnya.
Itu pun untuk tim sukses dibatasi hanya empat orang yang boleh masuk di arena debat. Bahkan kepala daerah dan Forkominda pun tidak diundang. Itu semua merujuk pada protokol Covid-19.
“Tapi tetap kita akan evaluasi lagi. Sebagai bahan pertimbangan pada pelaksanaan debat kedua nantinya,”katanya.