Lombok Tengah (Inside Lombok) – Puluhan warga yang merupakan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Muhajirin Praya melaksanakan aksi damai di Polres Lombok Tengah, Sabtu (14/11).
Aksi itu untuk mendesak Polisi memberikan kepastian hukum kasus pencemaran nama baik pendiri Ponpes Muhajirin Almarhum TGH Najmuddin Makmun yang dilakukan terduga pelaku inisial JP melalui akun media sosial (Medsos) facebook.
Muhamad Sarki dalam orasinya mengatakan, dirinya bersama jamaah lainnya datang untuk mempertanyakan kasus pencemaran nama baik gurunya yang merupakan ulama besar di NTB khususnya. Karena telah dilecehkan oleh oknum tentu yang menganggapnya sebagai pencuri.
“Pelaku telah diamankan atau tidak, berikan kami kepastian hukum,” katanya.
Ustaz Bajuri Najmuddin yang juga hadir dalam kegiatan itu meminta kepada para jamaah untuk tetap tenang. Karena terduga pelaku telah diamankan dan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan proses penyidikan.
“Terduga tersangka telah diamankan. Mohon sabar kita serahkan kepada aparat,” katanya.
Sementara itu, Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana mengatakan, dirinya memohon waktu kepada warga, karena kasusnya masih proses penyidikan dan pengembangan. Dalam kasus ITE ini butuh alat bukti terhadap apa yang dilakukan, sehingga pihaknya berharap warga jagan main hakim sendiri.
“Terduga pelaku masih diajak mencari barang bukti. Kasusnya telah ditangani penyidik,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan pihak aparat, warga membubarkan diri dengan tertib, meskipun sempat tegang saat warga melihat terduga tersangka diturunkan dari mobil aparat dan dibawa masuk ke ruangan Satreskrim Polres Lombok Tengah. (Ant)