Mataram (Inside Lombok) – Pengusutan dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB terus berjalan di Polda NTB. Sebanyak delapan mahasiswa diperiksa di Polda NTB, Selasa (1/10) pagi.
Tim pembela aliansi rakyat NTB melawan, Yan Mangandar Putra mengatakan pemeriksaan delapan mahasiswa ini untuk berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Karena kasus ini sudah naik penyidikan. Dari sejumlah pertanyaan, penyidik fokus pada perusakan gerbang. “Jadi kami melihat proses penyidikan ini mengerucut pasal 170 KUHP terkait perusakan secara bersama sama,” jelasnya.
Ia berharap agar Kapolda dan Kejaksaan Tinggi NTB jangan hanya menyoroti persoalan ini hanya perusakan gerbang Gedung DPRD NTB saja. Akan tetapi juga melihat upaya mahasiswa mengawal demokrasi di Indonesia. Pengrusakan yang terjadi karena mahasiswa tidak diberikan izin untuk masuk menyampaikan tuntutannya.
“Yang menjadi pertimbangkan adalah tujuan mulia. Sebagian besar daerah di Indonesia termasuk NTB itu menentang sikap DPR RI yang ingin merevisi UU pilkada,” ujarnya. Ia menegaskan, aksi yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa tanggal 23 Agustus 2024 tidak ditunggangi kepentingan politik.
Menurut Yan, aksi itu murni dilakukan untuk kepentingan negara. “Berharap Kepada Kapolda dan Kejati NTB untuk melihat tujuan. Aksi dari pagi sampai sore mahasiswa ingin membacakan pernyataan sikap,” lanjutnya.
Sementara itu Sekjen BEM Unram, Yudiatna Dwi Sahreza mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan DPRD NTB. Namun dari komunikasi yang dilakukan belum menemukan solusi. “Kita adakan dialog juga dan sampai saat ini belum menemukan titik terang,” ujarnya.
Untuk diketahui, polisi mengusut kasus ini berdasarkan laporan perusakan gerbang kantor DPRD NTB Nomor: LP/B/141/VIII/2024/SPKT/Polda NTB tanggal 26 Agustus 2024. Dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB terjadi ketika ribuan mahasiswa berbagai perguruan tinggi melakukan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu. (azm)