Lombok Barat (Inside Lombok) – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Senggigi (FMPS) datangi inspektorat untuk minta audit penggunaan dana desa (DD) Senggigi yang diduga diselewengkan. Penyelewengan itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta.
“Setelah diaudit kami minta dibuka secara terang benderang. Kami meyakini banyak kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Pembina FMPS, Rusman Khair saat dimintai keterangan usai hearing di kantor Inspektorat Lobar, Selasa (14/01/2025).
Dia menyebut, dari hasil penghitungan internal pihaknya, dugaan potensi kerugian negara dari penggunaan keuangan desa bisa mencapai Rp686 juta. “Ini semua potensi kerugian negara. Kami sudah serahkan delapan dokumen ke Inspektorat,” bebernya.
Sebelumnya, kasus ini pun juga sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (6/01) lalu. Mereka memberikan sederet dokumen bukti dugaan penyelewengan dana desa Senggigi yang melibatkan Kades setempat, Mastur.
Senada dengan itu, Sekretaris FMPS, Ahmad Hudairi mengatakan pihaknya mendukung penuh proses audit yang dilakukan Inspektorat, dan meminta proses audit dilakukan secara transparan dan menyeluruh. “Hasil audit ini sangat penting bagi masyarakat Senggigi. Kami sangat berharap kasus dugaan penyelewengan dana desa ini dapat segera diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.
Dia membeberkan dugaan penyelewengan yang melibatkan Kades tersebut terjadi pada beberapa pos anggaran. Salah satunya pos tambahan penghasilan Kades dan perangkat. Kades disebutnya berani mengalokasikan anggaran gaji tambahan lebih dari 30 persen melalui dana bagi hasil (DBH) pajak. Padahal seharusnya, kata dia gaji tambahan diambilkan dari penghasilan asli desa (PAD).
“Aturan itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa. Akibatnya, dari gaji tambahan ini saja ada potensi kerugian negara sampai Rp420 juta,” ungkap dia.
Mark up anggaran juga diduga terjadi pada program pekerjaan fisik. Termasuk perbaikan jalan desa. Modusnya, dengan memanipulasi nota pembelian material, sedangkan nota pembelian dari toko resmi itu tidak digunakan. Tetapi pada kasus itu, dia menyebut jika petugas desa membuat nota sendiri dengan menaikkan harga bahan material. “Kami sangat berharap ini semua bisa diaudit Inspektorat Lobar,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Irban I Inspektorat Lobar, M. Busyairi mengatakan bahwa pihaknya telah menyimpulkan beberapa hal terkait beragam dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan tersebut.
“Dari sekian banyak indikasi yang disampaikan melalui surat maupun secara langsung tadi. Kita dari Inspektorat, terutama kami tim dari Irban I yang sudah melakukan audit untuk APBDES tahun 2022 dan 2023 hasilnya pun sudah kita sampaikan dalam bentuk naskah hasil pemeriksaan (NHP) kepada kepala desa untuk diberikan waktu sanggah selama 5 hari,” terang mantan Camat Narmada ini.
NHP ini pun telah diberikan Inspektorat kepada Kades yang bersangkutan sejak 8 Januari lalu. Dan batas sanggahnya pun hingga 15 Januari hari ini. “Batasnya sampai tanggal 15 dia (Kades, Red) bisa menyanggah atas beberapa item yang menjadi temuan dari tim auditor itu,” jelasnya.
Setelah nantinya Kades yang bersangkutan memberikan sanggah, kata Byusairi selanjutnya akan muncul LHP. Di mana warga dari FMPS itu pun dalam hearingnya meminta data LHP tersebut, namun itu diakuinya belum keluar karena belum habis masa waktu untuk sanggah dari Kades. “Kita minta mereka bersabar, percayakan kepada kami (Inspektorat, Red) untuk berproses. Sehingga hasilnya tidak menjadi bola liar di masyarakat,” pesan Busyairi.
Selain itu, Desa Senggigi juga disebutnya sudah menjadi atensi dari unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Lobar. “Apapun nanti hasil audit dalam bentuk LHP itu, akan kami berikan. Karena Tipikor Polres Lobar sudah meminta secara resmi melalui surat,” imbuhnya.
Kemudian dalam waktu 60 hari sejak LHP diberikan, jika ditemukan kerugian negara. Maka, Kades dan pihak bersangkutan lainnya yang disebutkan terlibat, untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan. Kendati hasil LHP itu disebutnya menjadi rahasia, namun jika sudah melewati masa yang diberikan untuk mengembalikan kerugian negara jika ada, maka hasil audit itu pun bisa disampaikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Termasuk APH dan masyarakat. “Setelah 60 hari apabila tidak tuntas, tentu akan ditindaklanjuti ke APH. Karena memang APH juga sudah mengatensi itu,” pungkasnya.
Kata dia, dalam surat yang disampaikan Porles Lobar itu bahwa laporan dugaan penyelewengan dana desa itu diterima kepolisian dari masyarakat. Sejak bulan Agustus 2024 lalu. “Tetapi memang, tanpa laporan dari masyarakat pun tim Irban I itu melakukan audit reguler. Bukan karena laporan,” tutupnya. (yud)