Lombok Tengah (Inside Lombok) – Bisnis online yang dilakukan PT FEC Shopping Indonesia (Future ECommerce/FEC) sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya, model bisnis yang menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat itu pun belakangan telah dicabut izinnya oleh pemerintah, lantaran menyalahi aturan operasional. Tak ayal, uang para member yang sebelumnya bergabung jadi mengendap dan tidak jelas kapan bisa ditarik.
Salah seorang member FEC asal Loteng, SB mengaku ia dan puluhan teman yang bekerja di salah satu sekolah tsanawiyah di Loteng ikut menjadi member FEC lantaran dijanjikan keuntungan besar. “Sekitar 90 persen guru di sini (salah satu MTSN di Loteng, Red) ikut jadi member FEC, dan mereka merasa terbantu pada saat awal-awal,” ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Namun, belakang diketahui izin dari bisnis online tersebut dicabut oleh pihak yang berwenang, sehingga para member yang baru beberapa bulan bergabung jadi kebingungan.
Pencabutan izin itu pun memicu kekecewaan member pada manajemen FEC pusat, lantaran tidak menyelesaikan izin yang seharusnya sehingga berdampak pada sistem. “Tentu kita kecewa dengan manajemen di pusat, karena saat ini kita tidak bisa narik saldo yang ada di aplikasi,” jelasnya.
SB menuturkan sejak mengikuti bisnis online FEC itu saldo yang masih mengendap dalam akun miliknya mencapai Rp200 juta lebih. Saldo itu pun sekarang belum bisa ditarik.
Ia pun mengaku tertarik bergabung dengan FEC karena di awal memang dijanjikan keuntungan yang besar dari bisnis itu. “Saya ikut dan mengajak orang-orang, termasuk guru di sini untuk gabung FEC karena memang mereka terbantu semua,” jelasnya.
Belakangan, Satgas PAKI Pusat justru menyatakan izin usaha kegiatan FEC sudah resmi dicabut oleh pemerintah. Di mana Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). (fhr)