Lombok Tengah (Inside Lombok)- Eksekusi lahan enclave tahap II untuk pembangunan sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika batal dilaksanakan pekan ini.
Hal itu karena pemerintah dan aparat kepolisian masih menunggu hasil verifkasi yang dilakukan oleh Komnas HAM untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM di proyek strategis nasional tersebut.
“Nanti dari Komnas HAM akan sampaikan hasil verifikasi datanya karena kemarin ada permintaan datanya”, kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Jum’at (9/10/2020) di Kantor DPRD Lombok Tengah.
Yang pasti, lanjutnya, masalah lahan ini harus tuntas pada bulan Oktober ini. Pasalnya, pembangunan lintasan sirkuit MotoGP mendesak untuk dilakukan karena proses pengerjaannya cukup panjang.
“Ini kan pembangunannya tidak sama dengan jalan-jalan biasa, makanya butuh waktu panjang”,jelas Esty.
Secara aturan, PT ITDC boleh melakukan pengerjaan di lahan enclave yang pembayaran ganti ruginya sudah diserahkan ke Pengadilan Agama (PN) Praya dengan sistem konsinyasi.
Adapun pihaknya, masih menunggu permintaan pengamanan eksekusi lahan dari PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Pemerintah Provinsi NTB di lahan enclave tersebut.
“Tapi kalau semua pihak menerima eksekusi lahan itu ya berarti tidak perlu pengamanan. Karena lahan enclave ini kan sudah dibayar. Berarti kesadaran warga untuk mengosongkan”,katanya.
Adapun terkait dengan penolakan warga atas besaran ganti rugi Rp100 juta per are yang dititip di PN Praya, menurutnya hal ini masih berproses. Tidak semua warga menolak harga tersebut.
Sehingga mediasi tetap dilakukan oleh PN Praya. Dia juga menilai kalau warga tidak bisa mematok harga tinggi seperti yang diinginkan, yakni Rp200 juta per are. Karena yang menentukan besaran ganti rugi itu bukan PT ITDC atau Pemda, namun berdasarkan hasil appraisal.
“Itu (pengamanan pengosongan lahan) menunggu keputusan dari pengadilan. Karena kita kan hanya mengamankan. , katanya.