Mataram (Inside Lombok) – Proses kasus dugaan kasus pelecehan seksual oleh pemuda disabilitas di Mataram inisial IWAS alias Agus terus bergulir. Sejauh ini yang telah terindikasi ada enam orang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dengan tersangka yang sama.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Mataram, Joko Jumadi mengatakan untuk korbannya yang diperiksa sudah ada tiga orang. Kemudian ada tiga korban lainnya yang melapor ke KDD, sehingga total keseluruhannya menjadi enam orang korban, di mana tiga diantaranya diketahui masih di bawah umur.
“Itu lewat chat yang di sampaikan ke KDD (korban anak di bawah umur hingga hamil, Red) karena itu anak-anak dan ini konteksnya korban. Ya sudah, teman-teman LPA yang kemudian turun melakukan penjangkauan,” ujarnya, Senin (2/12). Di sisi lain, ada juga ditemukan korban lainnya melalui komentar-komentar di media sosial yang tengah ramai saat ini. Meski begitu, korban-korban tersebut belum bisa ditelusuri.
Pada kasus dugaan pelecehan ini dengan korban seorang mahasiswi kejadiannya di sebuah homestay di Mataram. KDD juga turun melakukan pemeriksaan ke homestay tersebut. “Di homestay itu menyampaikan ada 13 (orang) yang masuk dibawa oleh pelaku. Tapi tidak tahu apakah itu pacarnya atau mohon maaf mungkin umpanya yang open BO, kita tidak tahu. Yang jelas ada 13 orang,” terangnya.
Belasan orang yang dimaksud ini dibawa bergantian oleh terduga pelaku untuk menyewa sebuah kamar. “Saya tidak bisa menduga itu (pemain lama, Red). Karena ini kita dampingi (juga, Red), akhirnya kita juga menyeluruh di dalam proses investigasi kita,” ucapnya.
Ditambahkan pendamping korban, Andre Saputra mengatakan ada beberapa rentetan kejadian dengan beberapa orang yang menjadi korban. Pertama pada 28 September 2024, kemudian 1 Oktober 2024 ada dua korban yang kena. Selanjutnya 7 Oktober si korban.
“Sejauh ini yang sudah teridentifikasi 6 orang. Yang melapor satu ini dan dua orang jadi saksi. Yang satunya belum bersedia memberikan laporan. Modusnya hampir sama. Ada juga yang di bawah umur juga, itu sedang ditangani oleh PPA Lombok Barat. Kasusnya sudah sampai tahapan penetapan tersangka dan tahanan rumah,” jelasnya. (dpi)