Mataram (Inside Lombok) – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Mataram dijalankan di beberapa titik. Sayangnya, sistem ini masih menemui beberapa kendala, salah satunya kepemilikan kendaraan lama yang belum balik nama.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo menerangkan untuk tilang elektronik kendaraan yang kena pelanggaran surat tilangnya akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Sementara banyak kendaraan yang dijual, tetapi belum balik nama.
Hal ini pun disebutnya menjadi atensi Polda seluruh Indonesia, mengingat masalah yang dihadapi sama. Terlebih biaya untuk proses balik nama kendaraan cukup besar, sehingga banyak masyarakat belum melakukan proses tersebut.
“Kita masih menemukan kesulitan dalam penerapan ETLE ini, akibat motor yang telah dijual namun belum balik nama. Semua Polda (mengalami kendala yang) sama,” ujar Djoni saat dikonfirmasi Inside Lombok, Senin (18/7).
Lantaran masih adanya kendala tersebut, Korlantas Polri disebut Djoni telah mengusulkan ke pemerintah daerah untuk menghapus biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor menjadi gratis. Namun, kembali lagi kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah seperti apa. Artinya harus ada subsidi dari pemerintah jika prosesnya diberikan gratis.
“Ya namanya juga usulan, tergantung wilayah masing-masing,” katanya.
Diterangkan, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sistem itu memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. Meskipun demikian ada kendala, penerapan ETLE ini tetap jalan sekarang ini.
Meski menemukan kendala, penerapan ETLE disebut Djoni tetap dijalankan. Ya jalan terus (penilangan ETLE, Red). Sudah ada dan sudah di launching dari bulan Maret,” terangnya.
Sebagai informasi Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus mengungkapkan usulan balik nama kendaraan menjadi gratis dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk merubah nama sesuai pemiliknya. Meski demikian, biaya balik nama kendaraan secara gratis tersebut masih berupa usulan. Sehingga, untuk kepastian diterapkan atau tidak, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing. (dpi)