34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaGaji Petugas Kebersihan di Kantor Bupati Lombok Tengah Diduga Disunat

Gaji Petugas Kebersihan di Kantor Bupati Lombok Tengah Diduga Disunat

Pertemuan LSM Jati NTB dan BPJB Setda Lombok Tengah terkait beberapa persoalan petugas kebersihan di Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (5/8/2021). (Inside Lombok/Ida Rosanti)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Gaji sebanyak 59 orang petugas kebersihan di Kantor Bupati Lombok Tengah diduga dipotong. Dugaan pemotongan dilakukan oleh perusahaan yakni PT Sakra Jaya Utama yang menaungi puluhan petugas kebersihan tersebut.

“Gaji petugas kebersihan atau cleaning servis di kontrak itu Rp2,1 juta. Bulan pertama dan ke dua diberikan Rp1 juta dan bulan ke tiga Rp1,3 juta,”kata Ketua LSM Jati NTB saat mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah, Sadam Husen, Kamis (5/8/2021).

Dengan pemotongan tersebut, perusahaan disinyalir mendapat keuntungan mencapai Rp190 juta dalam waktu tiga bulan. Informasi ini didapat pihaknya dari beberapa petugas kebersihan yang melapor ke Jati NTB.

Selain itu, dari awal perekrutan petugas kebersihan ini disinyalir ada pungutan liar dari oknum calo. Di mana, untuk lolos menjadi petugas kebersihan, mereka diminta untuk mengeluarkan uang sebesar Rp2 juta.

“Ini sudah ada pungutan dari awal perekrutan dan sekarang gajinya juga dipotong,”cetusnya.

Persoalan lain, gaji para petugas kebersihan tersebut juga kabarnya dipotong untuk iuran BPJS ketenagakerjaan. Akan tetapi, sampai sekarang ini kartu BPJS tersebut belum ada di tangan para pekerja.

“Dan terpilihnya PT Sakra Utama ini juga sebagai pihak ketiga pemenang tender yang menangani kebersihan kantor Bupati kami menduga ada kejanggalan dan persoalan,”ungkap dia.

Menanggapi hal itu, Kepala BPBJ Setda Lombok Tengah, Hilmi Quswaini mengatakan,
terpilihnya PT Sakra Jaya Utama sebagai pemenang tender sudah melalui proses tender yang dilakukan Pemda. “Saat ini tahapannya sudah berkontrak,”katanya.

Sementara terkait dengan dugaan pemotongan gaji dan pungli, mestinya pegawai outsourcing menyampaikan ke pihak managemen. Karena persoalan ini menjadi masalah managemen dan bukan tanggung jawab pemerintah daerah.

Adapun untuk masalah BPJS Ketenagakerjaan, saat itu sejumlah perwakilan BPJS memberikan penjelasan.

“Untuk BPJS ketenagakerjaan ini. Perusahaan baru mendaftarkan karyawan pada bulan ini dan baru membayar iuran. Nanti setelah itu akan berikan kartu BPJS nya,”kata salah satu perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Lalu Aris Ramdani.

Iuran BPJS tersebut, 6,24 persen bersumber dari perusahaan pemberi kerja dan 2 persen dari gaji pekerja.

Disebutkan, pihaknya juga akan membantu mengecek apakah petugas kebersihan tersebut dipotong gajinya untuk iuran BPJS sejak tiga bulan lalu. Kalau seperti itu kejadiannya, maka perusahaan harus membayar iuran sejak tiga bulan tersebut.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer