Lombok Barat (Inside Lombok) – PT. AMGM (PDAM Giri Menang) akhirnya menyetorkan dividen sebesar Rp9,8 miliar ke Pemda Lobar, Senin (7/11). Setoran dibuat setelah pihak PDAM tiga kali dikirimi surat penagihan dividen dan dipanggil DPRD Lobar untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada akhir pekan kemarin.
“Sudah (disetorkan) per hari ini, setelah tiga kali kita bersurat,” kata Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi melalui pesan Whatsapp, Senin (07/11/2022).
Ia pun mengingatkan agar ke depannya pihak PDAM harus dapat menyetorkan kewajibannya kepada daerah secara tepat waktu. Karena kata dia, sesuai aturan, dividen harus disetorkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Karena seharusnya kita ndak perlu rapat, bersuara, bersurat dulu baru disetor. Karena ini kan kewajiban,” tegasnya.
Hal senada juga diutarakan oleh ketua komisi II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah yang pada saat RDP bertemu langsung dengan perwakilan dari pihak PDAM. Pihaknya meminta agara jajaran direksi PDAM bisa lebih profesional dan proporsional dalam menjalankan manajemen tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Catatan ke depan kita minta kepada jajaran direksi PT. AMGM harus bisa memberikan contoh bagi BUMD yang lainnya dalam menciptakan tata kelola BUMD yang memiliki kinerja yang paling baik,” lugas Abu.
Pihaknya juga mengapresiasi komitmen PDAM pada saat RDP pekan lalu, dan menunaikan pernyataannya untuk membayarkan deviden tersebut hari ini. “Ya, kita patut apresiasi komitmen pihak direksi PT AMGM untuk melakukan pembayaran hari ini sesuai dengan hasil RDP dengan Komisi II hari Jumat lalu,” imbuh dia.
Namun, kalangan legislatif juga mengingatkan agar jajaran direksi dan komisaris PDAM tidak boleh melupakan maksud dan tujuan didirikannya PDAM Giri Menang sebagai BUMD. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang.
“Pada pasal 8 menyatakan bahwa tujuan dari perusahaan adalah penyediaan air bersih bagi masyarakat yang memenuhi standar baku mutu dan pengembangan ekonomi daerah. Serta sebagai salah satu sumber penerimaan asli daerah,” tandas Ketua Komisi II DPRD Lobar tersebut. (yud)