25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaHasil Parkir di KEK Mandalika Tidak Jelas Masuk ke Mana 

Hasil Parkir di KEK Mandalika Tidak Jelas Masuk ke Mana 

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Penarikan parkir di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika atau Pantai Kuta, Mandalika menjadi sorotan. Pasalnya, tarikan parkir yang mencapai Rp10 ribu per sepeda motor itu tidak jelas dikelola siapa dan masuk ke mana. 

Sekretaris Mandalika Hotel Association (MHA), Rata Wijaya misalnya menduga ada beberapa penarikan uang parkir di kawasan Pantai Kuta, Mandalika yang masuk ke kantong-kantong pribadi. Kendati, ada juga titik parkir yang dikelola oleh Pokdarwis Desa Kuta dan kelompok masyarakat tingkat dusun di KEK Mandalika. 

“Parkir itu ada yang dikelola pokdarwis ada yang dikelola pokmas tingkat dusun. Di dalam areal beach park saja banyak parkir liar,” katanya, Senin (9/1/2023).

Rata mengaku menyadari jika KEK Mandalika memang dikelola ITDC. Namun ia menyayangkan jajaran pejabat di Lombok Tengah angkat tangan dengan tarif parkir yang dikeluhkan para wisatawan.

“Perda (peraturan daerah) tentang pengelolaan parkir di KEK juga kita gak tau. Jadi apa dasarnya APH jika mau merapikan,” ujarnya. 

Ia meminta agar pola penarikan retribusi parkir di KEK Mandalika segera dilakukan penertiban untuk menghindari keluhan wisatawan. 

“Ya ini yang kita harapkan. Mari tertibkan secara penyesuaian tarif,” katanya. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan  pihaknya akan melakukan koordinasi bersama kepala desa setempat beserta Camat Pujut mengenai penertiban dan pembinaan terhadap tukang parkir ilegal di KEK Mandalika. Terkhusus di Pantai Kuta.

“Seringkali memang mengenai parkir ini menjadi persoalan kita dengan wisatawan,” katanya. Sekda juga menyatakan bahwa hasil dari parkir ilegal di KEK mandalika dipastikan tidak ada yang masuk menjadi pendapatan asli daerah. 

“Bisa dikatakan itu parkir (ilegal, Red) kalau kita lihat dari sudut pandang undang-undangnya,” pungkanya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer