25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaHendak Transaksi Sabu di Parkiran Ritel Modern, LS Langsung Dibekuk Polisi

Hendak Transaksi Sabu di Parkiran Ritel Modern, LS Langsung Dibekuk Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lobar kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS (46) saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di area parkiran sebuah ritel modern di Dusun Songkang, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar.

“Tersangka LS ditangkap saat hendak melakukan transaksi atau mengantar pesanan narkotika jenis sabu kepada pembeli,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (26/06/2025).

Dirinya mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah akibat aktivitas mencurigakan, yang diduga transaksi narkota yang sering dilakukan di lokasi parkiran tersebut.

“Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran informasi dan mempelajari ciri-ciri terduga pelaku,” ujarnya.

Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, tim yang dipimpinnya itu pun berhasil mengamankan seorang laki-laki. Yang setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui identitasnya sebagai LS alias S. Pria tersebut merupakan seorang wiraswasta.

“Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku, dengan disaksikan oleh saksi umum,” imbuhnya.

Di mana dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu gulungan tisu yang berisi satu klip plastik transparan.

“Klip tersebut berisi satu lagi klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 0,643 gram dan berat netto 0,455 gram,” beber Nyoman Diana.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Antara lain satu klip plastik transparan kosong, sebuah pipet plastik warna putih bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan. Juga satu unit HP dan sebuah dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Terduga pelaku LS pun mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H. Di mana satu klip sabu itu dibelinya seharga Rp700 ribu. Dan akan dijual kembali seharga Rp750 ribu.

Di mana keuntungan yang diperolehnya sebagai perantara dari proses jual beli sabu tersebut berupa uang dari setiap hasil penjualan.

Nyoman Diana menyebut, atas perbuatannya, kini LS dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, LS alias S dan seluruh barang bukti pun telah diamankan di Mako Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

Berita Populer