Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah beberapa kali berproses dalam persidangan di pengadilan Niaga Surabaya, akhirnya Hotel Santosa dinyatakan pailit. Keputusan tersebut diambil setelah bertahun-tahun pihak hotel tak mampu membayar utang kepada para kreditur, termasuk Pemda Lobar.
“Sudah dipailitkan Pengadilan Niaga,” ungkap Kepala Bapenda Lobar, Muhammad Adnan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (05/09/2024). Dijelaskan, hakim pun memutuskan untuk mempailitkan Hotel Santosa setelah beberapa kali menjalani proses sidang. Namun pihak debitur tak kunjung ada upaya baik untuk penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pada rapat pembahasan proposal perdamaian beberapa waktu lalu, seluruh kreditur justru 100 persen tidak setuju terhadap proposal tersebut. Oleh karena itu, hakim pengawas merekomendasikan Hotel Santosa untuk dinyatakan pailit.
“Karena diminta hadirkan investor atau pembeli aset Santosa untuk bayar hutang, tidak pernah dipenuhi sampai batas waktu yang diminta hakim. Akhirnya berdasarkan hasil voting, 100 persen kreditur setuju untuk dipailitkan,” tuturnya.
Sebab, pihak manajemen Santosa mengusulkan teknis pembayaran hutangnya dengan cara dicicil. Sedangkan siapa pihak yang disebut-sebut oleh manajemen untuk pembeli asetnya saja belum jelas. Di mana total piutang Hotel Santosa ke Pemda Lobar mencapai Rp8 miliar lebih. Rinciannya, piutang pajak hotel dan restoran terhitung sejak tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2015 sampai saat ini.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Lobar, Hademan juga menyatakan hal serupa, bahwa Hotel Santosa Senggigi sudah dinyatakan pailit sejak dua pekan lalu. Saat ini pihak manajemen Santosa pun diberikan kesempatan untuk melelang aset itu secara mandiri dengan jangka waktu dua bulan.
Jika tidak dilaksanakan, maka kurator dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan appraisal untuk menghitung nilai aset Hotel Santosa. “Sekitar 60 hari mereka melelang dulu, terhitung sejak 25 September. Kalau tidak melakukan, atau melakukan tapi tidak berhasil, maka akan diambil alih oleh kurator. Lalu kurator yang melelang,” papar Hademan.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa piutang Hotel Santosa kepada Pemda Lobar tetap harus dibayar. Dan pelunasan piutang kepada Pemda Lobar ini disebutnya akan menjadi yang diutamakan, baru kemudian melunasi kepada kreditur lainnya. Nantinya setelah melalui proses lelang, kata dia, pembayarannya akan langsung dilakukan oleh kurator. Sehingga hasil lelangnya tidak lagi diserahkan kepada pihak manajemen.
Namun Hademan mengaku belum bisa memastikan terkait dengan gaji para mantan karyawan Hotel Santosa. Yang pasti, kata dia, piutang Santosa kepada Pemda Lobar saat ini sudah mencapai Rp8,9 miliar. Yang terdiri dari PBB dan Pajak Restoran. “Jadi masih ada waktu untuk para pihak melengkapi angka tagihannya. Besok di tanggal 11 dan 25 September, itu terakhir final angkanya,” tandasnya. (yud)