26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaHukuman Penjara Maksimal 20 Tahun, Dua Pelaku Pengeboman Ikan Diamankan di Selat...

Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun, Dua Pelaku Pengeboman Ikan Diamankan di Selat Alas

Mataram (Inside Lombok) – Dua pelaku pengeboman ikan berhasil ditangkap, dengan belasan barang bukti bom ikan di wilayah perairan Selat Alas, Sumbawa. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan proses penangkapan berawal dari diamankannya 2 kapal motor nelayan. Di mana salah satu kapal tersebut diamankan 2 tersangka, sedangkan 3 orang tersangka yang berada pada satu kapal lainnya berhasil melarikan diri ke daratan.

“Kedua kapal motor tersebut ditemukan 12 botol bom ikan rakitan, 3 botol bahan peledak siap pakai, 110 ekor ikan hasil pengeboman, 2 mesin dompeng, 2 kompresor, selang, 2 kacamata penyelam, 2 pasang sepatu katak serta alat pernapasan,” kata Artanto, Senin (17/1).

Dua perahu motor berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di Ditpolairud Polda NTB, bersama dua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu S dan MI yang merupakan warga Lombok Timur.

“Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu rangkaian pengembangan terhadap pengungkapan kasus sebelumnya,” ujarnya.

Atas tindakan para tersangka, lanjut Artanto, akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta UU nomor 45 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

“Areal tempat penangkapan ini merupakan wilayah rawan pengeboman, karena tempat tersebut tempat tinggal ikan-ikan sehingga menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum pengebom ikan,” ungkapnya.

Sementara itu Katim Patroli Polairud Baharkam Mabes Polri, Kompol Carito mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Di mana ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima sehingga dilakukan operasi penangkapan.

“Tersangka sempat melarikan diri, saat itu ada sekitar 3 orang terpantau melompat dan melarikan diri. Sementara 2 tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Detasemen Gegana Brimob Polda NTB, Iptu Wahyunadi menerangkan barang bukti yang diamankan dari hasil penyelidikan botol-botol tersebut sudah termasuk dalam komposisi alat peledak. Karena sudah lengkap mengandung unsur-unsur Ledakan. Jika diledakkan di daratan maka akan terkena sampai radius 100 meter, sedangkan di dalam air dengan kedalaman tertentu radius terkena mencapai 15 meter.

“Satu botol diledakkan di dalam air laut tempat berkumpul ikan-ikan maka radius 15 meter segala penjuru terkena, akibatnya ikan dan terumbu karang akan rusak beserta biota laut,” terangnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer