26.5 C
Mataram
Rabu, 17 April 2024
BerandaBerita UtamaHutang Pajak Hotel Sentosa Hampir Rp 6 Miliar

Hutang Pajak Hotel Sentosa Hampir Rp 6 Miliar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Penyelesaian Permasalahan hutang pajak yang melilit Hotel Sentosa, terkait dengan 3 pajak utama yang tidak dibayar. Yakni pajak hotel dan restoran, hingga pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga saat ini masih tetap diproses.

“Sampai saat ini masih tetap berproses, Agustus kemarin juga kita diundang oleh pihak kejaksaan negeri dan bertemu dengan perwakilan Sentosa” kata H. Akhmad Saikhu, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar, di Gerung, kemarin (16/09/2020).

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, lanjut Saikhu bahwa, pemilik hotel Sentosa tersebut kabarnya tengah menjual hotelnya yang berada di Jogja. Sehingga ini diharapakan dapat digunakan untuk segera menyelesaikan permasalahan hutang Sentosa yang ada di Senggigi.

“Ini kan sebenarnya kemarin itu hotelnya yang di Jogja sudah mau transaksi, tapi masih terkendala covid-19” imbuhnya.

- Advertisement -

Karena berdasarkan informasi yang telah diterima oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar, bahwa hotel Sentosa yang di Jogja tersebut akan diambil oleh pemerintah daerah Jogja.

Namun terkait dengan nilai pertambahan hutang Sentosa karena hingga saat ini permasalahannya masih berlarut. Pelunasan hutang pajak Sentosa yang ada di Senggigi ini disinyalir masih menunggu hasil penjualan saham hotel Sentosa yang ada di Jogja. Yang mana saat ini masih terkendala pandemi.

“Sebenarnya kan pertambahan hutangnya itu dari PBB, kalau hotelnya kan sudah tidak beroperasi. Artinya dari pajak hotel dan restoran kan hutangnya tidak bertambah” terangnya.

Sehingga total hutang dari hotel Sentosa itu sendiri, kata Saikhu, tidak hanya menyangkut hutang PBB dan pajak hotel dan restoran. Tetapi juga terkait dengan huta pembayaran air bawah tanah.

“Kalau ditotal keseluruhannya itu ya mendekati hampir Rp 6 miliar” ungkap Saikhu.

Terkait kesanggupan pelunasan hutang tersebut, lanjut Saikhu, bahwa hingga saat ini permasalahan tersebut sudah ada SKK (surat kuasa khusus) dari Bupati sebagai bekal untuk menagih pembayaran hutang pajak tersebut melalui kejaksaan negeri (Kejari).

- Advertisement -

Berita Populer