28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaIkuti Inmendagri, Usai Ujian Semester Siswa Tetap Masuk Sekolah

Ikuti Inmendagri, Usai Ujian Semester Siswa Tetap Masuk Sekolah

Mataram (Inside Lombok) – Liburan akhir tahun bagi siswa di Kota Mataram terancam ditiadakan. Hal ini berkaitan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 untuk tidak meliburkan siswa pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Lalu Fatwir Uzali Selasa (30/11) di Mataram mengatakan, dalam surat edaran tersebut pembagian rapor untuk para siswa diimbau dilakukan pada Januari 2022 mendatang. Selain itu, tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

“Karena edaran Menteri itu bahwa disarankan atau diimbau supaya anak-anak untuk tidak diliburkan. Kalau kita masuk, kita akan buat acara di sekolah yang menyenangkan,” katanya.

Kebijakan untuk tidak meliburkan siswa ini sebagai langkah antisipasi pemerintah pusat, khususnya agar siswa tidak berkunjung ke destinasi wisata. Karena dikhawatirkan akan terjadi kerumunan massa.

“Kita akan berkolaborasi dengan situasi itu, bapak dan ibu guru akan menenangkan anak,” ujarnya. Keputusan ini sambung Fatwir belum sepenuhnya akan dijalankan. Pasalnya, kebijakan untuk tidak meliburkan siswa juga tergantung dari keputusan Walikota Mataram selaku pimpinan daerah.

“Kalaupun masuk nanti kita tidak akan memberikan materi melainkan kegiatan yang menyenangkan. Karena kan materi sudah selesai,” jelas Fatwir. Dijelaskannya, saat ini siswa sudah mulai mengikuti ujian semester dari 29 November hingga 15 Desember mendatang. Dinas Pendidikan Kota Mataram akan mulai membagikan rapor atau hasil ujian tersebut pada 18 Desember mendatang. “Inikan liburnya sebenarnya mulai 19 Desember 2021 – 1 Januari 2022,” sambungnya.

Kebijakan ini belum disampaikan kepada wali murid. Keputusan apakah siswa akan diliburkan atau tidak, Dinas Pendidikan masih menunggu keputusan dari pimpinan daerah. “Ini belum kita sampaikan, kita lewat media dulu lihat respon masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada akhir tahun ini pemerintah pusat mengeluarkan Inmendagri nomor 64/2021. Inmendagri tersebut terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Dalam aturan tersebut kegiatan masyarakat diperketat untuk mengantisipasi penularan virus Corona yang semakin parah.

Kebijakan ini mulai berlakukan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Pembatasan kegiatan tidak hanya di lingkungan sekolah melainkan semua lini termasuk perayaan malam tahun baru. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer