Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret penyandang disabilitas asal Kota Mataram, IWAS alias Agus (16/01). Dalam sidang perdana ini, Agus didampingi oleh kedua orangtuanya dan sejumlah penasihat hukum.
Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan Agus terancam penjara maksimal selama 12 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp300 juta. Kendati demikian, dalam sidang pertama ini, tidak terdapat eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Agus.
“Sehingga, sidang akan dilanjutkan menuju sidang kedua pada minggu depan, dan direncanakan akan hadir lima saksi,” ujarnya dalam keterangan persnya di PN Mataram.
Segala hal yang berkaitan dengan persidangan, Agus akan didampingi oleh petugas disabilitas dari Dinas Sosial Kota Mataram. Beberapa saat setelah persidangan, ibunda Agus pingsan. Alhasil, sejumlah orang ikut membantu ibunda Agus untuk dilarikan ke RS Bhayangkara.
“Menurut kami, peristiwa itu merupakan akibat dari ketidakhati-hatian pihak yang bersangkutan. Bisa juga lantaran mengalami syok berat usai mendengar putusan yang menimpa terdakwa,” tandas Sandi.
Kasus yang dijalani Agus disebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif yang dapat dibuktikan dari perbuatan terdakwa. Agus disangkakan pasal 6 huruf C dan A juncto pasal 15 ayat 1 huruf E UU nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (gil)