27.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaBerita UtamaImigrasi Mataram Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, 16 WNA Bangladesh Diamankan

Imigrasi Mataram Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, 16 WNA Bangladesh Diamankan

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram diduga melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan tujuan Australia. Mereka diamankan di salah satu perumahan wilayah Lombok Barat pada 24 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, menjelaskan dari informasi awal yang disampaikan ke Imigrasi Mataram terdapat sindikat TPPM yang menampung 8 orang WN Bangladesh di sebuah rumah di Lombok Barat (Lobar). Setelah dilakukan pengawasan lebih lanjut sekitar 1 minggu, didapatkan informasi bahwa terdapat 3 rumah menjadi lokasi penampungan WN Bangladesh tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, dari 16 WN Bangladesh yang diamankan, diduga terdapat seorang WN Bangladesh yang menjadi pemimpin sindikat berinisial SJ (33),” ujarnya, Senin (28/7). Lebih lanjut, 9 lainnya sebagai agen yang mengumpulkan WN Bangladesh untuk diberangkatkan. Sedangkan 6 orang lainnya adalah korban yang dikuras habis uangnya oleh para para agen dan bos dari sindikat ini dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Australia.

“Jadi dari 16 orang, ada 10 orang memiliki paspor dan 5 orang tidak memiliki paspor ataupun dokumen lainnya. Kita lihat ada beberapa barang bukti, 10 paspor berikut dengan alat komunikasi, buku tabungan, atm, dompet, mobil dan lain-lain. Untuk selanjutnya kami masih dalam pendalaman,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari 16 orang yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, 10 diantaranya memiliki paspor dan 5 orang tidak memiliki dokumen, baik itu paspor maupun dokumen lainnya. Sedangkan untuk 1 orang lainnya memiliki izin tinggal dan istrinya merupakan warga negeri Indonesia (WNI) dan dugaan kuat 1 orang ini yang mengkoordinir WN Bangladesh lainnya untuk datang ke Lombok dengan janji kerja di Australia.

“Jadi informasinya mereka 2 minggu sudah disini, mereka ke Lombok melalui jalur resmi (menggunakan kapal laut, Red) dan hanya diam di rumah (tidak beraktivitas diluar),” terangnya.

Modus mereka untuk bisa sampai lolos ke Lombok, yakni mulai dari melakukan penyeberangan dari Malaysia ke Dumai, Riau dengan melalui jalur tikus dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi. Selanjutnya dari Riau menggunakan bus, dengan tujuan sampai di Jakarta. “Di Jakarta menginap semalam baru ke Bali dan menginap semalam, dan tujuan akhir Lombok. Informasinya akan berangkat melalui laut via Lombok Timur,” jelasnya.

Dalam hal ini, Imigrasi Kelas I TPI Mataram menegaskan bahwa tidak ada WNI yang terlibat. Namun namun salah satu agen ini istrinya WNI dan punya izin tinggal dan dugaan kuat dia ini yang mengkoordinir.

“Nanti kita dalami dulu, karena ada 5 yang tidak punya paspor dan 10 ada paspor tapi tidak melalui pemeriksaan imigrasi, jadi kita dalam mana yang akan kita dalam ke arah proyustisia dan deportasi,” tuturnya.

Adapun 16 WN Bangladesh tersebut diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu juga pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa: setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer