28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaIndikasi Keterlibatan Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi, Kejati NTB: Tunggu...

Indikasi Keterlibatan Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi, Kejati NTB: Tunggu Tanggal Mainnya

Mataram (Inside Lombok) – Kasus korupsi tambang pasir di Lombok Timur terus bergulir. Beberapa orang pejabat telah diperiksa, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyebutkan masih ada keterlibatan pejabat lainnya pada kasus tersebut.

Pada Februari 2023 lalu, Penyidik Khusus Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebagai saksi terkait dugaan korupsi di tambang pasir besi di Lotim tersebut . Beberapa yang sudah diperiksa antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmi, dan mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan.

“Intinya nanti masih ada keterlibatan beberapa pejabat. Masih ada peluang (keterlibatan), aku nggak mau nyebut, nanti tunggu tanggal mainnya,” ujar Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh saat ditemui di kantornya, Selasa (14/3).

Dikatakan, penyidik saat ini masih dilakukan pendalaman setelah dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB ZA dan pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA.

Pemeriksaan pejabat terkait korupsi di tambang pasir besi itu pun diakui Nanang masih akan berlanjut. “Mungkin masih banyak (diperiksa). Hari ini tidak ada diperiksaan. Jadi kalau Bupati Lombok Timur dan mantan Bupati Lombok Timur sudah diperiksa, nanti akan didalami lagi pemeriksaannya,” terangnya.

Pendalaman pemeriksaan dari Penyidik Khusus Kejati NTB ini, tentu akan dilakukan kepada tiga orang yang sebelumnya sudah diperiksa. “Kalau tidak didalami keterlibatannya, kita tidak tahu. Makanya nanti tunggu tanggal mainnya,” katanya.

Sementara itu, ada juga keterlibatan pemerintah pusat, terkait dengan kewenangan memberikan izin. Karena adanya aktivitas tambang di lokasi realokasi, padahal sesuai dengan UU nomor 4/2009 tentang minerba tidak dikenal relokasi. Sehingga kegiatan tambang di sana adalah ilegal.

Kemudian pada 2018, 2019, 2020 ada proses-proses operasional PT AMG, baik menambang dan lainnya tidak memiliki Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB). “RKAB-nya ada nggak? Nggak ada kan. Ya sudah pointnya itu, tapi nanti kita buktikan persidangan saja,” ucapnya.

Disinggung terkait dengan berapa kerugian negara atas kasus tersebut, Kejati belum mau menjabarkan lantaran masih dalam proses penyidikan. “Kalau saya ungkap sekarang, itu nanti mereka punya strategi. Tunggu saja,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer