Mataram (Inside Lombok) – Mengawasi praktek gratifikasi tidak saja tugas dari inspektorat, namun dengan melibatkan masyarakat luas akan lebih efektif dalam upaya pencegahan. Pasalnya, gratifikasi adalah akar dari Korupsi.
“Selama ini sosialisasi sering di dalam ruangan melibatkan Pegawai atau pejabat dan pengusaha, namun kali ini kami (Inspektorat Kota Mataram.Red) ingin lebih gencar ke masyarakat agar publik mendapatkan informasi yang tepat terkait apa itu Gratifikasi,” tegas Inspektur Kota Mataram Lalu Alwan Basri saat melaksanakan kegiatan sosialisasi di area Car free day (CFD) Minggu (13/6).
Dengan memilih lokasi CFD sebagai tempat sosialisasi kata Lalu Alwan akan lebih efektif karena masyarakat bisa langsung bertanya tentang gratifikasi maupun langkah apa yang dilakukan pada saat melakukan pelaporan. “Inspektorat Kota Mataram ingin lebih humanis sehingga publik tidak takut untuk melakukan pelaporan maupun bertanya,karena akan lebih baik melakukan pencegahan daripada penindakan,” jelas Inspektur.
Seperti diketahui dalam penjelasan pasal 12B UU N0.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi adalah Semua Pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.
Untuk itu, sudah tugas Inspektorat memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat tentang Gratifikasi sehingga ketika menerima Gratifikasi terkait jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah praktek korupsi Tegas Lalu Alwan, dan Inspektorat Kota Mataram ingin memastikan bahwa publik terbebas dari bahaya ini.
“Praktek Gratifikasi ini bisa terjadi dimana saja tidak saja di lingkungan kerja bahkan di lingkungan sekolah juga bisa terjadi terlebih saat pelaksanaan PPDB,” jelasnya.
Lalu Alwan menambahkan jika ingin melaporkan Gratifikasi bisa melalui Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) Kota Mataram di Kantor Inspektorat Kota Mataram untuk di lakukan verifikasi Kelengkapan dan review kelengkapan yang kemudian dilakukan Analisis dan penetapan status lalu dilanjutkan dengan penerbitan SK penetapan Gratifikasi kepada pelapor.
Langkah mudah ini menurut Inspektur akan menyelamatkan masyarakat dari temuan Gratifikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. “Saatnya kita bertindak untuk menolak gratifikasi,” tutupnya. (azm)