26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaInvestigasi Ombudsman: Miliaran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Bidikmisi di NTB “Dimainkan”...

Investigasi Ombudsman: Miliaran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Bidikmisi di NTB “Dimainkan” Oknum

Mataram (Inside Lombok) -Ombudsman Perwakilan NTB mengungkapkan hasil investigasi dugaan penyelewengan dana beasiswa Bidikmisi hingga Program Indonesia Pintar (PIP) di 2021. Dana bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa miskin itu diduga dipermainkan oleh oknum. Mulai dari kepala sekolah, pengelola perguruan tinggi, hingga bank nasional.

Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim menyebut investigasi yang dilakukan adalah inisiatif dari pihaknya. Hasilnya, semakin banyak ditemukan praktik-praktik penyelewengan bantuan dana pendidikan dari dua program pemerintah tersebut.

Penyimpangan penyaluran sendiri dicatat terjadi baik di tingkat sekolah dasar, madrasah, hingga perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di NTB. “Kami prihatin. Mestinya saat Covid-19, ketika dana-dana itu dibutuhkan, mestinya disalurkan sesuai mekanisme aturan, tapi justru penahanan (dana bantuan) banyak terjadi,” ujar Adhar saat memberikan keterangan pekan lalu.

Pelaku penyelewengan diakuinya melibatkan beberapa oknum. Baik kepala sekolah, perguruan tinggi, hingga bank nasional. “Kalau bank nasional itu modusnya sampai hampir enam bulan dana ditahan. Kalau dalam konteks perbankan ini namanya fraud, kecurangan. Kalau dalam konteks kami ini adalah maladministrasi,” lanjutnya.
Selain itu, ada juga penyimpangan penyaluran dana bantuan berupa perampasan atau penggelapan dana. Terutama untuk dana bantuan siswa miskin yang diambil oleh oknum kepala sekolah. “Ini terjadi mulai dari madrasah, sekolah-sekolah dasar,” beber Adhar.

Dari seluruh sekolah dan PTS yang menjadi objek investigasi, penyimpangan dana yang terjadi disebutnya mencapai miliaran rupiah. Terutama dari penggelapan dana PIP di puluhan SD dan madrasah di NTB, penggelapan oleh sekolah, maupun penahanan dana oleh bank.

“Nilai yang digelapkan Rp 300 juta hingga 500 juta,” ungkapnya. Sementara untuk beasiswa Bidikmisi, Ombudsman NTB menemukan praktik penyelewengan dana di dua PTS dengan modus menahan pencairan bagi mahasiswa selama enam bulan.

Nilai dana Bidikmisi yang ditahan bahkan mencapai Rp1 miliar lebih. Terutama dari mahasiswa penerima bantuan yang terlanjur masuk perguruan tinggi dan membayar biaya semester. Padahal pembayaran biaya tersebut seharusnya dikembalikan, sebab dana bantuan bagi para mahasiswa telah ditanggung pemerintah.

”Tapi PTS itu menahannya, itu jumlahnya Rp1 miliar lebih di dua perguruan tinggi ini,” ujarnya. Besaran dana bantuan yang ditahan oleh pihak universitas masing-masing Rp700 juta di satu PTS dan Rp400 juta di PTS lainnya.

Diterangkan, satu PTS saat ini dalam proses pengembalian dana yang ditahan. Di mana bukti-bukti pengembalian atau pencairan dana mahasiswa sudah diserahkan ke Ombudsman NTB. Selain itu, lanjut Adhar, pihaknya meminta PTS wajib mengembalikan seluruh hak mahasiswa penerima beasiswa tersebut.

“Apalagi di masa pandemi saat ini betul-betul orang membutuhkan,” tegasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer