27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaITDC Klarifikasi Penggusuran Rumah Warga di Kuta Mandalika, Sebut Status Lahan “Clear...

ITDC Klarifikasi Penggusuran Rumah Warga di Kuta Mandalika, Sebut Status Lahan “Clear and Clean”

Lombok Tengah (Inside Lombok) – General Manager kawasan The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nogroho mengklarifikasi terkait dengan pembongkaran empat rumah warga Dusun Kuta Tiga, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) yang berlangsung dramatis. Pihaknya memastikan lahan yang masuk HPL ITDC itu sudah berstatus clear and clean.

“Kami pastikan lahan yang masuk HPL ITDC berstatus clear and clean, diperoleh dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung kelengkapan dokumentasi perolehan lahan yang lengkap,” ujarnya, Kamis (4/7/2024) melalui keterangan resmi.

Wahyu menjelaskan, legalitas kepemilikan lahan ITDC juga telah melalui verifikasi sejak lahan dibebaskan dari pemilik awal sejak tahun 1996. Pembebasan dilakukan oleh LTDC (JV Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak swasta) dan telah diverifikasi BPN hingga diterbitkan HPL Pemprov NTB pada awalnya.

“Lahan ini telah diverifikasi BPPN dan kemudian dilimpahkan Menteri Keuangan kepada ITDC. Verifikasi lahan sebelum penerbitan Hak Pengelolaan ITDC telah dilaksanakan oleh Kementerian Agraria/ Badan Pertanahan Nasional,” jelasnya.

Pihaknya menanggapi adanya informasi bahwa pengosongan lahan yang dilakukan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak dilakukan dialog maupun tidak ada surat peringatan sebelum pengosongan lahan HPL ITDC Nomor 13/Kuta. “Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Seluruh langkah yang kami lakukan telah sesuai prosedur dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang,” tagas Wahyu.

Selain itu, lahan dengan HPL ITDC Nomor 13/Kuta tersebut telah dibebaskan dari pemilik awalnya tahun 1996 dan telah secara sah serta valid sejak tahun 2010 menjadi bagian dari Sertifikat HPL ITDC Nomor 13/Kuta. Namun kata dia, lahan HPL ITDC tersebut ditempati oleh Baiq Munawarah, Gunawan, Gunasip, Le Mawarni dan Muni.

Sebelum melakukan pengosongan lahan, pihaknya mengklaim telah melakukan sosialisasi dan mediasi telah dilakukan dari tahap satu hingga empat. Dalam tahap mediasi, ITDC telah menyampaikan dan menyiapkan biaya pemindahan barang dan pembongkaran bangunan serta tali asih.

“Kami juga menawarkan tempat untuk berjualan di Bazar Mandalika. Namun masyarakat yang menempati lahan ITDC tetap kukuh mengklaim lahan dan menolak itikad baik dari kami,” tegasnya.

Dengan adanya penolakan ini, sebelumnya pihak ITDC telah mengirimkan surat peringatan pada pihak yang mendiami lahan sebanyak tiga kali pada bulan Februari dan Maret 2024. Sebagai tindak lanjut, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Penyelesaian Kendala Pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Pemerintah Daerah Loteng untuk mencari solusi atas hal ini.

Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bahwa ITDC dapat melakukan pengosongan lahan. “Oleh karena itu, kami meminta semua pihak agar tidak mudah melakukan tuduhan hanya berdasarkan klaim sepihak dan tidak berdasarkan bukti yang sah secara hukum,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer