Lombok Tengah (Inside Lombok) – PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengajukan keringanan pajak daerah sebesar 15 persen untuk harga tiket dan parkir saat event MotoGP digelar di Sirkuit Mandalika Maret mendatang.
Permohonan keringanan pajak tersebut diajukan ITDC kepada Pemda Lombok Tengah, dari yang ditentukan sebesar 30 persen menjadi 15 persen. Besaran pajak itu sama dengan saat event World Superbike yang telah digelar November 2021 lalu.
“Seperti WSBK (World Superbike) kemarin kami juga minta pengurangan pajak 15 persen. Dan ini (MotoGP) sama seperti itu,” ujar Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro, Kamis (20/1/2022) di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Dia mengatakan, alasan pihaknya meminta keringanan pajak tersebut lantaran event MotoGP dipastikan akan berdampak besar pada sektor lain seperti perhotelan dengan banyaknya tamu yang menginap. Sehingga Pemda bisa menarik pajak daerah juga dari sumber tersebut.
“Karena jumlah tiket yang dijual dan penonton lebih banyak. Jadi dampaknya itu besar,” katanya. Selain itu, Bram menilai dengan adanya keringanan pajak maka harga tiket nonton MotoGP akan lebih murah. Hal itu tentunya akan membuat lebih banyak masyarakat yang datang menonton.
“Daripada sekarang pajaknya tinggi dan penonton tidak bisa masuk gara-gara tiketnya mahal akhirnya semua tidak dapat,” katanya.
“Jadi jangan hanya melihat pelaksanaan event ini saja. Tapi dampaknya bagi ekonomi sangat besar. Sehingga pemerintah bisa mendapatkan pajak dari luar event,” tambahnya
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Tengah, Jalaludin mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan memenuhi atau tidak permintaan dari ITDC. Pasalnya, belum ada surat resmi yang masuk mengenai hal itu. Sehingga Pemda Lombok Tengah belum melakukan pengkajian.
“Suratnya belum masuk dari ITDC. Kalau sudah masuk akan dikaji oleh tim Pemda,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah daerah sejatinya mengharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30 persen dari event MotoGP. Akan tetapi, permintaan dari PT ITDC tersebut akan dikaji dahulu setelah ada permohonan resmi yang masuk. (irs)