25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaIuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai Juli 2020

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai Juli 2020

Mataram (Inside Lombok) – Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menyatakan bahwa naiknya iuran BPJS Kesehatan ini akan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang. Dilansir dari Antaranews, Rabu (13/05/2020) berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp150.000, naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000.

Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp100.000 naik dari Rp51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000.

Pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta mandiri kelas III menjadi Rp7.000, sehingga iuran yang harus dibayarkan oleh peserta yakni sebesar Rp 35.000.

Sebelumnya pada akhir 2019 lalu, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran tersebut.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer