27.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaJadi Atensi KPK, Sertifikat Kepemilikan Lahan di STIE AMM Diserahkan ke Polda...

Jadi Atensi KPK, Sertifikat Kepemilikan Lahan di STIE AMM Diserahkan ke Polda NTB

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pihak BPKAD Lobar telah menyerahkan berbagai berkas dan dokumen terkait kepemilikan aset di STIE AMM Mataram kepada APH, dalam hal ini Polda NTB. Lantaran hingga kini persoalan aset seluas 17 are milik Pemda Lobar itu tak kunjung diserahkan oleh pihak kampus dan menjadi atensi serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi pun mengaku pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh APH tersebut. “APH (Polda NTB) sudah meminta beberapa dokumen terkait aset lahan STIE AMM, termasuk sertifikat dan itu sudah kami berikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/09/2022).

Namun saat ditanya lebih jauh untuk apa berbagai dokumen dan berkas sertifikat aset tersebut diminta APH, pihaknya mengaku belum mengetahui pasti. Meski begitu, persoalan ini disebutnya telah menjadi atensi APH. Sehingga pihaknya langsung menyerahkan dokumen surat menyurat baik dari Pemda ke pihak AMM, maupun sebaliknya.

Langkah Pemda untuk mengamankan sertifikat aset itu juga disebut Fauzan karena Pemda diakuinya akan melakukan upaya pidana terhadap persoalan yang belum menemukan titik tengah ini. Bahkan, pihak BPKAD telah menjelaskan detail bagaimana kronologis sengketa aset yang telah berlangsung bertahun-tahun ini kepada APH.

- Advertisement -

“Termasuk sejarah pemanfaatannya yang mengacu pada SK pertama. Aset itu diberikan pinjam pakai kepada yayasan Kosgoro, tapi sekarang kan yayasan itu sudah tidak ada, dibuktikan dengan surat kepada Pemda,” bebernya.

Fauzan pun dengan tegas menjelaskan status kepemilikan aset itu, dibuktikan dengan sertifikat milik Pemda Lobar. Termasuk juga status hukum yang saat ini masih berproses, bukan lagi persoalan kepemilikan lahan. Namun berproses pada tata usaha negara.

Dalam hal ini, Pemda disebutnya akan melaksanakan putusan tersebut dengan mencabut SK sebelumnya. “Tapi sikap pimpinan tegas, kalau surat keputusan Bupati tentang pembatalan surat sebelumnya itu, maka Pemda tetap menerbitkan SK baru. Bahkan Pemda akan mengeluarkan SK pemberhentian total pinjam pakai lahan itu,” tegas kepala BPKAD Lobar ini.

Karena bagaimanapun, ia menyebut tidak ada pinjam pakai seumur hidup, apapun alasannya. Dikatakan Fauzan bahwa sengketa aset ini hanya akan selesai bila lahan itu dikembalikan kepada Pemda Lobar. Terlebih, sengketa itu menjadi temuan BPK dan menjadi atensi KPK, yang bahkan beberapa waktu lalu sudah turun langsung untuk meninjau ke lokasi tersebut.

“Jadi saya sampaikan ke APH, bahwa ini jadi atensi BPK, karena jadi temuan BPK. Dan KPK sudah turun kesana,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer