Lombok Barat (Inside Lombok) – Mantan Kepala Desa (Mandes) Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat inisial FAA diamankan Polda NTB terkait kasus dugaan penjualan aset milik daerah. Kasus ini pun telah ditangani Polda NTB.
“Kemarin sudah kita lakukan sidik dan lidik,” kata Plh. Kabid Humas Polda NTB, Lalu Muhammad Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (02/02/2023). Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan, lanjutnya, pihak kepolisian telah menetapkan FAA yang baru saja habis masa jabatannya pada 30 Januari ini sebagai tersangka.
Tidak hanya Mandes, Iwan juga menyebut ada pihak lain yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka. “Dua orang tersangka sudah kita amankan di Polda NTB termasuk Mandes Kuranji inisial FAA. Namun satu orang terduga pelaku masih dilakukan penyelidikan,” ungkap dia.
Sementara itu, Kaban BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi terpisah justru mengaku belum mengetahui laporan resmi terkait kabar penangkapan Mandes Kuranji atas dugaan kasus penjualan aset daerah tersebut dari Dinas PMD.
“Belum jelas aset yang mana, kebetulan DPMD Lombok Barat belum terima informasi yang lebih lengkap katanya kadernya. yang jelas dari Kuranji,” tandas Fauzan. (yud)