Mataram (Inside Lombok) – Hingga tahun 2021, angka stunting di Kabupaten Lombok Timur masih 17,49 persen atau sekitar 22.080 jiwa. Jumlah ini paling tinggi jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di NTB. Dengan tingginya kasus tersebut, Kabupaten Lombok Timur berstatus merah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Pathurrahman mengatakan meski angka stunting di Kabupaten Lombok Timur cukup tinggi, sudah mulai terjadi penurunan setiap tahun. Hal ini karena ada komitmen dan intervensi pemerintah sebagai salah satu upaya penurunan.
“Trendnya terlihat menurun dari kalau kita menggunakan data e-PPBGM atau elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat. Data stunting ini kan sumbernya banyak nih, ada Riskesdas, ada SSGI juga Namanya,” katanya, Rabu (23/3) di Mataram.
Salah satu penyebab masih tingginya angka stunting di Kabupaten Lombok Timur yaitu karena keberagaman makanan, pola asuh dan usia perkawinan. Upaya yang dilakukan saat ini untuk menekan angka kasus stunting yaitu dengan menekan pernikahan usia anak.
“Di Lombok Timur sudah ada peraturan desa dan peraturan bupati yang pernikahan itu dilakukan dilakukan di usia 20 tahun. Bila terlanjur sudah kawin maka hamilnya ditunda,” katanya.
Diakuinya, kasus perkawinan dibawah usia 20 tahun masih banyak terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Sehingga dengan aturan yang ada, angka kasus perkawinan di usia anak bisa ditekan. “Mudah-mudahan bisa menaikan angka perkawinan tidak lagi dibawah 20 tahun,” ujarnya.
Target penurunan angka stunting ini lanjut Pathurrahman yaitu sebesar 2,5 hingga 3 persen per tahun. Target ini disebut cukup berat, melihat jumlah penduduk di Kabupaten Lombok Timur lebih dari satu juta jiwa.
“Walaupun itu sebenarnya target yang cukup berat. Namanya target kita pasang agak tinggi supaya teman-teman bisa bekerja maksimal,” tegasnya. (azm)