Mataram (Inside Lombok) – Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap aliran suap dalam kasus izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, ke sejumlah pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aliran suap tersebut terungkap oleh Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dan I Wayan Riana dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Liliana Hidayat yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Jaksa KPK menunjukkan bukti aliran suap ke pejabat Kanwil Kemenkumham NTB itu mirip dengan keterangan yang disampaikan saksi Yusriansyah Fazrin.
Yusriansyah, mantan Kasi Inteldakim Mataram yang menjadi tersangka kasus suap bersama Kurniadie, Kakanim Mataram, memberikan keterangannya ketika hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Liliana Hidayat.
Dalam keterangannya, Yusriansyah mengaku setoran uang suap yang mengalir ke pejabat Kanwil Kemenkumham NTB itu dibawa kuasa Kurniadie.
“Jadi saya disini cuma mendata saja, siapa saja yang dapat, itu yang atur Pak Kurniadie, yang serahkan itu Pak Kurniadie,” kata Yusriansyah.
Namun untuk nominal keseluruhan jatah pejabat Kanwil Kemenkumham NTB, Yusriansyah mengatakan bahwa Kurniadie menyiapkan Rp100 juta.
Uang Rp100 juta itu, jelasnya, diambil dari Rp473 juta, uang suap penerimaan kedua yang diserahkan terdakwa Liliana Hidayat menggunakan tas ransel warna biru yang disimpan di tong sampah depan ruangan Yusriansyah pada Jumat (24/5).
“Jadi Senin (27/5) pagi, saya menghadap ke Kurniadie serahkan uang sisa Rp75 juta itu dan Rp100 juta dari yang saya titipkan sebelumnya Rp300 juta ke Ayub. Uang Rp100 juta itu yang dibagi-bagi,” katanya. (Ant)