25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaJaksa Periksa Kepala Kesbangpol NTB Soal Dugaan Korupsi Proyek SPAM di KLU

Jaksa Periksa Kepala Kesbangpol NTB Soal Dugaan Korupsi Proyek SPAM di KLU

Mataram (Inside Lombok) – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kesbangpol NTB, Ruslan Abdul Gani terkait dugaan korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa, (18/2). Pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan penyelidikan yang tengah berjalan, yang mencakup pengelolaan anggaran proyek yang diduga bermasalah.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Berdasarkan keterangan Ruslan, Jaksa Penyidik Kejati NTB seputar pelaksanaan perjanjian yang dilakukan antara perusahaan daerah, PT GNE dan perusahaan swasta, PT BAL yang terlibat dalam proyek ini.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut difokuskan pada kesesuaian antara kesepakatan yang ada dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk penggunaan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat. Jaksa juga menggali lebih dalam mengenai proses pengawasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda NTB, yang mana pernah dikomandoi oleh Ruslan.

Selain itu, ada pula soal potensi penyimpangan yang mungkin terjadi selama proyek tersebut berlangsung. Termasuk di dalamnya adalah pengawasan terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor, serta mekanisme pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama antara pihak daerah dan swasta.

“Saya tidak tahu, karena perjanjian antara PT BAL dengan PT GNE terjadi pada 2021-2022. Sementara, saya menjabat Karo Hukum Setda NTB pada 2016-2022. Dan proyek itu tidak melalui Biro Hukum,” ungkap Ruslan, Selasa, (18/2).

Lebih lanjut, Ruslan menceritakan bahwa jaksa memperlihatkan beberapa dokumen, salah satunya yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara kedua perusahaan yang terlibat. Ruslan melihat ada tanda tangan Syamsul Hadi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT GNE, dan William John Matheson, pemimpin PT BAL.

Ruslan menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memastikan apakah kerja sama antara BUMD dan perusahaan swasta itu sah tanpa melibatkan Biro Hukum. Ia berpendapat bahwa mungkin saja Syamsul Hadi menandatangani perjanjian tersebut dengan William karena menganggap BUMD hanya bertindak sebagai pihak kontrak di antara kedua perusahaan. Ditambah, saat itu, PT GNE tak pernah berkoordinasi kembali dengan Pemprov NTB. “Saya kira itu mungkin disebabkan oleh kesepakatan antara PT BAL dan GNE, di mana mereka merasa tidak perlu melibatkan Biro Hukum,” tandas Ruslan. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer