Mataram (Inside Lombok) – Jaksa di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan tuntutan berat terkait kasus narkoba yang diduga beredar di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.
“Kami akan siapkan tuntutan paling berat, buktikan saja nanti omongan saya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi keberhasilan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap kasusnya pada Senin (8/6) lalu.
Dalam giatnya, pihak kepolisian menggagalkan dua transaksi narkoba jenis sabu-sabu sekaligus, di halaman parkir depan Lapas Mataram.
Transaksi pertama yang digagalkan, ditemukan poketan sabu yang berasal dari dalam Lapas Mataram seberat 6,8 gram. Untuk transaksi kedua yang berasal dari luar lapas, diamankan poketan sabu-sabu seberat 0,94 gram.
Dalam aksi tersebut, polisi menangkap sembilan orang, yakni dua tahanan pendamping (tamping) berinisial MA dan AM; tiga narapidana berinisial GA, HE, dan ZA; tiga orang kurir luar lapas berinisial SA, SU, dan HI; serta seorang petugas sipir Lapas Mataram.
Namun dari sembilan orang yang ditangkap, dua diantaranya yakni seorang kurir luar lapas berinisial HI yang datang bersama SU membawa poketan sabu seberat 0,94 gram dan seorang petugas sipir dilepaskan.
Keduanya dilepas dengan status masih sebagai saksi. Bila nantinya dalam progres penanganan kasus ada dugaan keterlibatan keduanya, penyidik tentu akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sedangkan sisanya yang tujuh orang, yakni dua tamping, tiga narapidana, dan dua kurir luar lapas, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemakai serta pengedar narkoba.
Dengan kerangka penanganan yang demikian, Kajati NTB mengharapkan penyidik kepolisian dapat memperkuat alat buktinya. Apalagi bisa sampai melakukan pengembangan hingga membongkar keterlibatan pihak lain.
“Nantinya juga akan ada koordinasi dengan jaksa peneliti, dari sana kami akan dukung penyidik untuk memperkuat alat bukti,” ujarnya. (Ant)