Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menelusuri peran tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka.
“Kalau ada unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tersangka lain, kita akan tetapkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila yang dihubungi di Mataram, Jumat.
Karena itu, dalam progres penyidikannya yang telah menetapkan seorang tersangka dari pihak kontraktor, berinisial JS, penyidik jaksa dikatakan masih terus mendalami alat bukti yang telah didapatkan dari serangkaian penyidikannya.
Salah satu langkah yang dilakukan dalam menelusuri peran tersangka tambahan, yakni dengan kembali memeriksa saksi-saksi. Pemeriksaan tersangka JS juga dianggap sangat penting menjadi petunjuk tambahan penyidik jaksa.
“Jadi kita tidak bisa berandai-andai dulu, harus ada bukti kuat untuk peran tersangka lain,” ucapnya.
Lebih lanjut, kerugian negara dalam kasus ini belum terungkap karena masih dalam proses pemeriksaan ahli yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan BPKP NTB.
“Kita akan minta ke BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negaranya dalam waktu dekat,” ujarnya.
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA di Labangka dibangun dalam skala nasional melalui Kementerian Agama RI. Untuk Gedung yang ada di Kecamatan Labangka ini dibangun menggunakan dana APBN dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar.
Pembangunan gedung tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Samawa Talindo Resource dengan harga penawaran Rp1.240.558.000.
Namun, pengerjaan proyek tersebut tidak tuntas sampai batas waktu November 2017. Bahkan sampai perpanjangan Desember 2017, belum juga selesai. (Ant)