Lombok Barat (Inside Lombok) – Polsek Labuapi berhasil menangkap pelaku jambret yang nyaris diamuk massa. Salah satu dari dua pelaku penjambretan itu terjatuh dari kendaraan yang ditumpanginya saat menjambret ponsel milik seorang anak di Dusun Enjak, Desa Bagik Polak, Labuapi pada Senin (15/3/2021).
Kedua pelaku itu berinisial AR (21) dan ZI (24) yang merupakan warga asal dusun Bug-bug, desa Bug-bug, Lingsar. Salah satu pelaku, yakni AR nyaris dihabisi massa, namun pelaku AR akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Polsek Labuapi.
“Dari kedua pelaku jambret yang berhasil kami amankan, satu diantaranya nyaris jadi bulan-bulanan warga,” sebut Kapolsek Labuapi, IPTU Jahyadi Sibawaih, Rabu (17/03/2021).
Dirinya juga menuturkan, pelaku berinisial ZI sebelumnya hendak mencoba kabur. Namun akhirnya berhasil ditangkap petugas.
”Kejadiannya itu, Senin (15/03/2021) malam, kami dapat informasi adanya penangkapan pelaku jambret, kami langsung ke TKP dan mengevakusi pelaku dari amukan warga” bebernya.
Di mana kronologi awalnya, saat korban berinisial D (15) sedang berada di pinggir jalan, tepat di depan rumahnya sambil bermain HP. Lalu saat itu kedua pelaku AR sebagai joki dan ZI sebagai pemetik berpura-pura menanyakan sebuah alamat kepada korban. Namun nahas, saat korban lengah pelaku langsung melakukan aksi penjambretan itu dengan merebut HP milik korban dan hendak kabur.
“Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku. Karena korban berteriak minta tolong membuat ayah korban keluar dan menarik punggung pelaku ZI hingga terjatuh”Jelas dia.
Pelaku ZI sempat kabur sedangkan AR sebagai joki sempat terjatuh hingga ditangkap oleh warga hingga nyaris diamuk warga sekitar. Setelah dilakukan introgasi, kata dia, awalnya kedua pelaku ini hendak melakukan aksinya di wilayah Kediri. Tetapi melihat adanya kesempatan saat korban sedang bermain HP di pinggir jalan membuat keduanya melancarkan aksinya di kawasan itu.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku AR, petugas Unit Reskrim Polsek Labuapi langsung menangkap pelaku ZI yang sempat kabur. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan dua bilah senjata tajam dan satu unit motor yang yang digunakan saat menjalankan aksinya.
“Dari pengakuan mereka, senjata tajam ini dibawa sendiri yang disiapkan untuk menyerang korbannya jika melawan. Tapi karena korban dibawah umur, jadi mereka tidak mengeluarkan sajam itu” pungkas Kapolsek Labuapi ini.
Sementara itu pelaku ZI mengaku bahwa ia melakukan aksi penjambretan itu untuk membayar hutangnya. Namun karena perbuatannya itu, ia dan rekannya kini justru harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polsek Labuapi. Karena telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.