Lombok Barat (Inside Lombok) – Penjemputan paksa jenazah pasien positif Covid-19 kembali terjadi di RSUD Kota Mataram. Senin (27/7/2020), pihak keluarga beserta masyarakat memaksa mengambil jenazah M (34) asal desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Kepala Desa Telagawaru, Hotaman menjelaskan, pengambilan paksa jenazah tersebut dilakukan karena pihak keluarga ingin menyaksikan dan terlibat langsung dalam proses memandian hingga pemakaman jenazah. Meski begitu, kata Hotaman, pihak keluarga bersedia mengikuti ketentuan pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.
“Sebenarnya massa yang datang ke rumah sakit itu hanya satu permintaannya, dibawa pulang saja. Mereka tidak mau kalau diselesaikan di sana. Dimandikan di rumah sakit, shalat jenazahnya di rumah sakit. Jadi masyarakat kita meminta dipulangkan saja. Nanti tidak apa-apa dari tim covid ini juga ikut memandikan di rumah, yang penting disaksikan oleh pihak keluarganya,” kata Hotaman, Senin (27/7).
Setelah mendapat izin pengambilan jenazah dari rumah sakit, proses pemakaman direncanakan sesuai kehendak pihak keluarga, namun dilakukan secara terbatas dan tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan melibatkan petugas kesehatan dalam setiap tahapannya.
“Nanti tetap kita bawa ke masjid, cuma 1 gelombang saja shalat jenazahnya. Begitu selesai solat ashar baru jenazahnya dibawa ke masjid. Kalau di kuburan itu khusus juga yang menurunkan nanti di sana, yang membawa ke liang lahatnya. Mungkin dari tim kesehatan juga nanti ada, perwakilan dari keluarga juga dua (orang) nanti,” katanya.
Kepala Desa Telagawaru memastikan proses pemakaman jenazah berjalan aman. Kepala desa sebelumnya telah membubuhkan tanda tangan sebagai jaminan kepada pihak rumah rumah sakit sebelum jenazah dipulangkan.
Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit ginjal yang mengharuskan ia cuci darah secara rutin, dan meninggal dunia pada Senin (27/7) sekitar pukul 03.30 dini hari.
“Almarhum kurang lebih 5 bulan sudah cuci darah, dan (beberapa hari lalu) kumat lagi, sehingga dibawa ke Rumah Sakit Kota. Di rumah sakit kota itu (dirawat) dua hari dua malam,” lanjutnya.