Mataram (Inside Lombok) – Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB inisial AM ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (11/12/2024). Penangkapan terjadi sesaat setelah AM menerima uang tunai sebesar Rp50 juta dari seorang suplier bahan bangunan untuk pengadaan di SMK 3 Mataram.
Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktek pungutan liar (pungli) dalam jabatan. Saat OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang tersimpan di sebuah tas, serta dua unit iPhone.
“Benar, ada pegawai yang kami amankan dalam OTT di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Saat ini, AM telah dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipikor. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat. Semua pihak yang terbukti bersalah akan kami proses sesuai hukum,” tegas AKP Regi.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi pungutan liar guna menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi. (r)