Lombok Barat (Inside Lombok) – Warga Desa Babussalam melakukan demonstrasi di kantor desa setempat, Senin (14/11). Massa mempertanyakan kinerja Kepala Desa (Kades) yang dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sejak dilantik 2021 lalu.
Aksi itu digelar untuk menyampaikan beberapa tuntutan dari perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka MATA DESA (Majelis Penyelamat Desa) Babussalam yang dibentuk oleh warga. Salah satu tuntutan massa, meminta kepada Kades Babussalam, H. Ramli Ahmad untuk mundur dari jabatannya.
Koordinator aksi, Haryadi menegaskan dalam tuntutan yang dibacakan alasan mereka minta kades yang menjabat mundur dari jabatan, karena diduga telah melanggar sumpah janji sebagai kades.
“Kades cs (cum suis/dan teman-teman) diduga telah melanggar sumpah janji sebagai kepala desa dan melanggar larangan-larangan sebagai kades,” tegas Haryadi.
Warga juga menyebut bahwa kades mereka selama ini tidak mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dan benar. Termasuk soal penentuan penerima BLT, yang disebutkan tanpa melalui musyawarah dan mekanisme penentuan penerima yang seharusnya.
“Pelayanan desa sangat buruk, setiap masyarakat yang membutuhkan kades, harus datang ke rumahnya. Kemudian Bumdes disebutkan dijadikan sapi perahan, sehingga pengurus bumdes tidak jelas dan kocar-kacir,” ketusnya.
Begitu pun soal proses pansel staf desa yang juga dinilai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. “Tidak lagi berasaskan aturan, tetapi atas dasar suka dan tidak suka kades,” imbuh dia.
Hal ini dirasa sudah jauh menyimpang dari tata aturan dan regulasi yang mengatur tentang pansel. Belum lagi, kades diduga terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat tanah yang diduga dipalsukan. Dengan menandatangani surat waris, sporadik dan silsilah keluarga. Sehingga merugikan pihak ahli waris dalam penerbitan sertifikat yang diduga palsu atas nama warga setempat.
Warga juga menduga kades melakukan pemalsuan terhadap surat akta otentik pertanahan di Babussalam. Seperti surat waris, sporadik dan silsilah keluarga. Termasuk dugaan kades ikut terlibat membantu memperjual belikan tanah yang masih bersengketa tanpa mengkonfirmasikan hal itu terhadap para ahli waris.
“Kami selaku warga desa, rakyat desa, masyarakat desa terpanggil untuk bergerak dalam rangka penyelamatan desa demi eksistensi masyarakat dan marwah desa yang tersimpul dalam makna Babussalam pintu selamat,” pungkasnya.
Kades Babussalam, Ramli Ahmad pun turun langsung menemui masyarakatnya yang melakukan aksi. Ia menegaskan, bahwa sebagai kades, dirinya tidak pernah melanggar aturan. Apalagi melanggar sumpah dan janji.
“Tegas saya katakan, selaku Kades tidak pernah merasa melanggar sumpah janji. Kami diatur oleh undang-undang, apa yang harus saya lakukan dan sudah saya lakukan,” ujarnya.
Terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, ia menyebut sebagai kades, dirinya tentu tidak bisa bekerja sendiri. Karena ada juga para perangkat dan staf desa yang lainnya yang juga bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami di kantor desa, staf, perangkat wilayah, tidak mampu sendiri kerja. Jadi kami bekerja tim, kami kerja sudah maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” papar dia.
Namun terkait dengan proses pembagian BLT, dia menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dengan aturan dan hasil musyawarah semua perangkat Desa yang terlibat, termasuk BPD. Di mana di Desa Babussalam ada 206 KPM BLT, yang dibagi ke 11 dusun. Sehingga kata dia, masing-masing dusun mendapatkan 18 KPM.
“Ada sisa delapan, delapan orang ini diamankan oleh saya, hanya angkanya saja. Jadi ketika ada yang luput oleh kadus, warga ada yang datang ke saya mengadu belum dapat, saya konfirmasi ke kadus yang bersangkutan. Sehingga dirapatkan kembali, dan disepakati ada dusun yang dapat tambahan dua, atau satu orang KPM untuk BLT desa,” papar Ramli.
Soal masalah jual-beli tanah dan sertifikat, Ramli mengatakan, soal sertifikat pihaknya tidak tahu menahu. Karena untuk sertifikat, itu disebutnya merupakan ranah BPN. Di mana sertifikat yang dipertanyakan oleh masyarakat disebutnya merupakan sertifikat yang diterbitkan tahun 2019 lalu. Sedangkan dirinya menjadi kades dan dilantik pada 2021.
“Sertifikat diterbitkan BPN tahun 2019 saya jadi kades tahun 2021, saya tidak pernah ikut. Selaku kades hanya mengetahui,” tandasnya. Setelah mendapatkan jawaban tersebut, warga yang datang aksi pun secara tertib meninggalkan Kantor Desa Babussalam. (yud)