29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKades Kerembong Langgar Regulasi, DPMD Loteng Segera Layangkan Teguran

Kades Kerembong Langgar Regulasi, DPMD Loteng Segera Layangkan Teguran

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah (Loteng) menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan surat teguran kepada Kepala Desa (Kades) Kerembong, Muhali, yang telah berani mengambil keputusan bertentangan dengan regulasi. Antara lain melakukan pengangkatan terhadap perangkat desa.

“Secara lisan sudah kita tegur supaya SK itu dibatalkan, kalau tidak diindahkan, baru kita berikan surat teguran dulu,” kata Kepala DPMD, Zaenal Mustakim, Rabu (2/11/2022).

Ia mengatakan, sesuai dengan regulasi, mutasi itu dilakukan paling cepat enam bulan setelah kades dilantik dan atau paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa jabatan kades. “Keputusan yang dikeluarkan Kades Kerembong melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa,” ujarnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan lampiran SK Kades Kerembong Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengangkatan perangkat desa yang ditetapkan pada tanggal 17 Oktober. Di mana Sekdes Bukhari menduduki jabatan baru sebagai staf pelayanan. “Kepala Wilayah atau Kepala Katon, Nasirin diangkat sebagai Sekdes Kerembong,” ujarnya.

Kemudian, Izhar Kholiq menduduki jabatan baru sebagai Kasi Kesos yang sebelumnya sebagai Kadus. Samsudin tetap menduduki jabatan sebagai Kasi Pemerintahan. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer